Kamis, 12 Juni 2014

Skripsi Bab II Kualitas Aktiva Produktif



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.     Bank
  1. Pengertian Bank
Pengertian Bank Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (Siamat: 2004: 87).
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk - bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Menurut Dendawijaya (2003:25) bank adalah:
“Suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dan pihak yang berkelebihan dana (idle fund/surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit unit) pads waktu yang ditentukan:

“Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dan orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alas - alat penukar baru berupa uang giral” (G.M. Verryn Stuart).

Menurut Kasmir (2003: 11) yang dirnaksud dengan Bank adalah:
“Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dan masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”
Menurut PSAK Na. 31 adalah :

Bank adalah lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu. lintas pembayaran.
Menurut Bambang Riyanto (2001:215) pengertian bank adalah sebagai berikut:
Bank adalah lembaga kredit yang mempunyai tugas utama memberikan kredit disamping pemberian jasa - jasa lain dibidang keuangan.
Sedangkan menurut Robert Marshall dan Miranda (2002:11) adalah :
Bank adalah badan usaha dibidang keuangan, dengan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, Bank menarik uang dari dan mengeluarkan ke dalam masyarakat.
Dari beberapa pengertian bank diatas dapat di kesimpulan, Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perusahaan-perusahaan, dan lain - lain yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat - alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperoleh nya dan orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat - alat penukar barn berupa uang giral.
  1. Jenis -jenis Bank
Menurut Thomas Suyatno, Djuhaepah T. Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, C. Tinon Yunianti Ananda, dan H. A. Chalik (2003:17), terdapat tigajenis bank, yaitu :
a.       Dilihat dan Segi Fungsinya
1)      Bank Sentral (Central Bank) adalah Bank Indonesia sebagai mana dimaksud alam Undang - Undang Dasar 1945 dan yang didirikan berdasarkan Undang - undang No. 13/1968.
2)      Bank Umum (Commercial Bunk) adalah bank yang dalam pengumpulan dana nya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
3)      Bank Tabungan (Saving Bank) adalah bank yang. dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
4)      Bank Pembangunan (Development Batik) adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
5)      Bank Desa (Rural Bank) adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung dan sebagainya) dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
b.      Dilihat dan Segi Kepemilikannya
1)      Bank - bank Milik Negara, yang terdiri dan :
a)      Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang - undang No. 13/1 968.
b)      Bank - bank Umum Milik Negara yang terdiri dan:
(1)      Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46) yang didirikan dengan Undang - undang No. 17/1968.
(2)      Bank Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan Undang - undang No. 19/1969.
(3)      Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan Undang - undang No. 19/1968.
(4)      Bank Rakyat Indonesia (13R1) yang didirikan dengan” Undang - undang No. 22/1968.
(5)      Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Eksim) yang didirikan dengan Undang - undang No. 22/1960.
c)      Bank Tabungan Negara (BTN) yang didirikan dengan Undang-undang No. 20/1968.
d)      Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang didirikan dengan Undang - undang No. 21 Prp 1960.
2)      Bank Milik Pemerintah Daerah adalah bank - bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat 1 yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 1-3/1962.
3)      Bank - bank Milik Swasta dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a)      Bank - bank Milik Swasta Nasional yaitu bank - bank yang seluruh/sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan - badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Beberapa diantara bank - bank nasional swasta telah ditetapkan sebagai bank devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli dan menjual valuta asing transfer keluar negeri, inkaso ke luar negeri dan pembukaan letter of credit (LC) ke luar negeri.
b)      Bank - bank Milik Swasta Asing adalah bank - bank yang seluruh saham - sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara
c)      Kerjasama antara Bank Swasta Nasional dengan Swasta Asing adalah gabungan bank swasta nasional (Indonesia) dengan swasta asing.
4)      Bank Koperasi adalah bank yang modalnya berasal dan perkumpulan - perkumpulan koperasi, yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 800/MKJIV/1 1/1969 tanggal 22 November 1969 dan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bank Indonesia dan Mentranskop No. 19a/Gf31/72 per 350/KPTS/MENTRANSKOP/192 tanggal 16 Agustus 1972.
c.       Dilihat dari Segi Penciptaan Uang Giral
1)      Bank Primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral. Yang tergolong dalam bank primer yaitu :
a)      Bank sirkulasi (Bank Sentral) yang dapat menciptakan kredit dalam ‘bentuk uang kertas dan uang giral.
b)      Bank Umum yang dapat menciptakan uang giral.
2)      Bank Sekunder adalah bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Yang tergolong dalam bank sekunder adalah bank tabungan dan bank - bank lainnya (Bank Pembangunan dan Bank Hipotik) yang tidak menciptakan uang giral.
  1. Bank menurut Undang - Undang No. 10 Tahun 1998
a.       Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



B.     Aktiva Produktif
1.      Pengertian Aktiva Profuktif
Menurut Dahian Siamat (2004:134) Aktiva produktif atau earning assets adalah :
“Semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya”.
Menurut Dendawijaya (2003:66) aktiva produktif atau earning assets adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 3111 47/KEP/DIR Tanggal 1? November 1998 adalah:
Aktiva produktif adalah penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan, termasuk komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif :

Adapun komponen - komponen aktiva produktif meliputi:
a.       Kredit yang diberikan
Kredit berasal dan bahasa yunani yaitu “Credere” yang berarti “kepercayaan” atau dalam bahasa latin yaitu “Creditum” yang ‘-berarti “kepercayaan akan kebenaran”.
Menurut Muljono (2001:9) Kredit adalah :
“Kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan di lakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
Menurut Undang - undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersembahkan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam - meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
b.      Surat - surat berharga.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No/31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 adalah :
“Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dan penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar komersial (Commercial Papers), Sertifikat Reksadana, dan medium term note”
c.       Penempatan Dana pada Bank lain.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No/31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 adalah :
Penempatan dana pada bank lain adalah penanaman dana bank pada bank lainnya berupa giro, call money, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan dan penempatan lainnya.


d.      Penyertaan
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No/3 1 147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 adalah :
Penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan yang tidak melalui pasar.
Menurut Lapoliwa dan Daniel S. Kuswandi (2000:172) adalah:
Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau lainnya.

2.      Kualitas Aktiva Produktif
Menurut Siamat Dahlan (2004:135) adalah:
Kualitas aktiva produktif suatu bank dinilai berdasarkan kolektibilitasnya. Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok clan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali yang ditanamkan dalam surat-surat berharga.
Kualitas aktiva produktif bank dinilai berdasarkan pada :
a.       Ketepatan pembayaran kembali pokok dan bunga serta kemampuan peminjam yang ditinjau dan keadaan usaha yang bersangkutan untuk kredit yang diberikan.
b.      Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga.
Penanaman dana oleh bank dalam aktiva produktif harus dinilai dengan seksama, sehingga dalam penentuan kolektibilitasnya disamping menggunakan unsur - unsur kuantitatif juga dilakukan penilaian atau judgment. Untuk memungkinkan bank melakukan penilaian (judgement) atas kolektibilitas aktiva produktif nya dan guna memperoleh keseragaman dalam pelaporan maka kolektibilitas aktiva produktif digolongkan sebagai lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
Adapun penggolongan kolektibilitas aktiva produktif menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 Tentang Kualitas Aktiva Produktif adalah sebagai berikut :
a.       Penggolongan Kolektibilitas Kredit yang diberikan
Menurut ketentuan Bank Indonesia penggolongan, kualitas kredit ditetapkan sebagai berikut:
1)      Lancar (pass), apabila memenuhi kriteria :
a)      Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu ; dan
b)      Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
c)      Bagian dan kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash callateral).
2)      Dalam perhatian khusus (special mention), apabila memenuhi kriteria:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari ; atau
b)      Kadang - kadang terjadi cerukan; atau
c)      Mutasi rekening relatif aktif atau
d)      Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan atau
e)      Didukung oleh peminjam baru.
3)      Kurang lancar (suhstandcrrcl), apabila memenuhi kriteria:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah, melampaui 90 hari; atau
b)      Sering terjadi cerukan; atau
c)      Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
d)      Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dan 90 hari; atau
e)      Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
f)        Dokumentasi pinjaman yang lemah.
4)       Diragukan (doubtful), apabila memenuhi kriteria:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau yang telah melampaui 180 hari; atau
b)      Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c)      Terjadi wanprestasi lebih dan 180 han; atau
d)      Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e)      Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun peningkatan jaminan
5)      Macet (loss), apabila memenuhi kriteria:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
b)      Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru ; atau
c)      Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
b.      Penggolongan Kolektibilitas Surat berharga.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 3111 47/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif untuk kualitas surat Berharga ditetapkan sebagai berikut :
1)      Lancar (pass) adalah:
a)      Sertifikat Bank Indonesia (SB!) dan Surat Utang Pemerintah.
b)      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan atau prunres yang diterbitkan oleh bank dan belum jatuh tempo.
c)      Surat Berharga Komersial (Commercial Papers/C’P,) yang belum jatuh! tempo dengan peringkat id Al, Id A2, Id A3, Id A4 sebagaimana ditetapkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo), atau yang setingkat dengan itu dan lembaga pemeringkat yang memiliki, reputasi baik dan dikenal Was oleh masyarakat.
d)      Obligasi yang dicatat dan diperdagangkan di pasar modal, belum jatuh tempo, dan kupon selalu dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat.
e)      Sertifikat Reksadana yang memiliki prospek pengembalian, serta / mengikuti ketentuan untuk surat berharga komersial atau obligasi sebagaimana dimaksud, dalam angka 3 dan angka 4 dan portofolionya tidak mengandung saham.
f)        Surat berharga lainnya seperti Medium Term Note yang mempunyai prospek pengembalian serta mengikuti ketentuan untuk surat berharga komersial atau obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4,
2)      Macet (loss), apabila tidak memenuhi kriteria lancar (pass) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c.       Penggolongan Kolektibilitas Penempatan Dana pada Bank lain.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/U1R tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif untuk kualitas penempatan dana bank hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga.
d.      Penggolongan Kolektibilitas Penyertaan.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.  31/147/KEP/DJR tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif untuk kualitas Penyertaan ditetapkan sebagai berikut :
1)      Lancar (pass) adalah :
Perusahaan tempat Penyertaan bank memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
2)      Kurang Lancar (substandard) adalah:
Perusahaan tempat Penyertaan bank mengalami kerugian sampai dengan 25% (dua puluh lima perseratus) dan modal perusahaan berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
3)      Diragukan (doubtful) adalah:
Perusahaan tempat Penyertaan bank mengalami kerugian lebih dan 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dan modal perusahaan berdasarkan laporan keuangan tahun buku, terakhir yang telah diaudit.
4)      Macet (loss) adalah:
Perusahaan tempat Penyertaan bank mengalami kerugian lebih dan 50% (lima puluh perseratus) dan modal perusahaan berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.


e.       Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Agar dapat menjamin kelangsungan usaha bank, maka setiap bank hams memiliki kesiapan dan kemampuan menanggung kemungkinan timbulnya risiko kerugian dalam penanaman dananya.
Menurut Agus Budianto (2006:119-124) Bank wajib membentuk Persyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) berupa cadangan khusus dan cadangan umum guna menutup resiko kemungkinan kerugian antara lain:
1)      Cadangan umum yang sekurang - kurangnya sebesar 1% dan total aktif a produktif.
2)      Cadangan khusus yang ditetapkan sekurang - kurangnya sebesar:
a)      5% (lima persen) dan aktiva produktif yang digolongkan dalam perhatian / khusus;
b)      15% (lima belas persen) dan aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan;
c)      50% (lima puluh persen) dari aktiva produktif yang di golongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan;
d)      100% (seratus persen) dan aktiva produktif yang digolongkan macet / setelah dikurangi nilai agunan.


C.     Rentabiltias
1.      Pengertian Rentabilitas
Rentabilitas menggambarkan kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh laba melalui penggunaan modal, terutama untuk mengukur tingkat efisiensi di dalam penggunaan modal artinya sampai sejauh mana perusahaan telah menggunakan modalnya secara efisien untuk memperoleh keuntungan yang maksimum. Oleh karena rentabilitas  mengukur kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba melalui penggunaan modalnya, maka rentabilitas dapat dikatakan sebagai perbandingan antara laba yang diperoleh di satu pihak dan modal yang digunakan untuk memperoleh laba tersebut di pihak lain.
Menurut Bambang Riyanto (2001 : 28) rentabilitas adalah:
“Kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu”.
Menurut Sofyan Syafri harahap (2006 : 304) adalah:
Rentabilitas adalah kemampuan perusahaan mendapatkan laba melalui semua kemampuan dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, dan sebagainya. Rasio ini menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba disebut juga operating ration.
2.      Jenis-Jenis Rasio Rentabilitas
Menurut Harahap (2006 : 304-305) jenis-jenis rasio rentabilitas adalah sebagai berikut :
a.       Margin Laba (Profit Margin) =
Rasio ini menunjukan berapa besar persentase pendapatan bersih yang diperoleh dan setiap penjualan. Semakin besar rasio ini semakin baik karena dianggap kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba cukup tinggi.
Pendapatan Bersih
b.      Aset Turn Over (Return on Aset) =
Rasio ini menunjukan berapa besar laba bersih diperoleh perusahaan bila diukur dan nilai aktiva.
c.       Return on investment (Return on Equity) =
Rasio ini menunjukan berapa persen diperoleh laba bersih bila diukur dan pemilik modal. Semakin besar semakin bagus.
d.      Return on Total Aset (Return on Aset) =
Rasio ini menunjukan berapa besar laba bersih diperoleh perusahaan bila diukur dan nilai aktiva.
e.       Basic Earning Power =
Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan memperoleh laba diukur dan jumlah laba sebelum dikurangi bunga dan pajak dibandingkan dengan total aktiva. Semakin besar rasio ini semakin baik.
f.        Earning Per Share =
Rasio ini menunjukan berapa besar kemampuan per lembar saham menghasilkan laba.
g.       Contribution Margin = 
Rasio ini menunjukan kemampuan perusahaan melahirkan laba yang akan menutupi biaya-biaya tetap atau biaya operasi lainnya.

D.    Hubungan Aktiva Produktif dengan Rentabilitas
Menurut Gitman (2000 : 130), rasio rentabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Rasio ini mengukur kesuksesan perusahaan dan kemampuan menggunakan aktivanya secara produktif dengan membandingkan antara laba yang diperoleh.
Menurut Munawir (2002 33) “Rentabilitas suatu perusahaan di ukur dengan kesuksesan perusahaan dan kemampuan menggunakan aktivanya secara produktif, dengan demikian rentabilitas perusahaan dapat diketahui dengan memperbandingkan antara laba yang diperoleh dalam suatu periode dengan jumlah aktiva atau jumlah modal perusahaan tersebut.


Rabu, 19 Februari 2014

SKRIPSI BAB II UPAYA MENINGKATKAN KREATIVITAS DAN HASIL BELAJAR SISWA PADA KONSEP AKHLAK TERPUJI DENGAN MENERAPKAN TEKNIK PEMBIASAAN



BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.    Kreativitas Belajar Siswa
1.      Pengertian Kreativitas
Untuk lebih menjelaskan pengertian kreativitas, akan dikemukakan beberapa perumusan yang merupakan kesimpulan para ahli mengenai kreativitas.
a.        “Kreativitas adalah kemampuan untuk membuat kombinasi baru, berdasarkan data, informasi, atau unsur-unsur yang ada”.
Biasanya, orang mengartikan kreativitas sebagai daya cipta, sebagai kemampuan untuk menciptakan hal-hal baru. Sesungguhnya apa yang diciptakan itu tidak perlu hal-hal yang baru sekali, tetapi merupakan gabungan (kombinasi) dan hal- hal yang sudah ada sebelumnya. Yang dimaksud dengan data, informasi, atau unsur-unsur yang ada, dalam anti sudah ada sebelumnya, atau sudah dikenal sebelumnya, adalah semua pengalaman yang telah diperoleh seseorang selama hidupnya. Di sini termasuk segala pengetahuan yang pernah diperolehnya baik selama di bangku sekolah maupun yang dipelajarinya dalam keluarga dan dalam masyarakat. Jelaslah, makin banyak pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki seseorang makin memungkinkan dia memanfaatkan dan menggunakan segala pengalaman dan pengetahuan tersebut untuk bersibuk diri secara

kreatif. Gagasan-gagasan yang kreatif, hasil-hasil karya yang kreatif tidak muncul begitu saja. Untuk dapat menciptakan sesuatu yang bermakna dibutuhkan persiapan. Masa seseorang akan duduk di bangku sekolah termasuk masa persiapan, ini karena pendidikan mempersiapkan seseorang agar dapat memecahkan masalah-masalah. Demikianlah, semua data (pengalaman) memungkinkan seseorang mencipta, yaitu dengan menggabung-gabungkan (mengkombinasi) unsur-unsurnya menjadi sesuatu yang baru.
b.         “Kreativitas (berfikir kreatif atau berfikir divergen) adalah kemampuan, berdasarkan data atau informasi yang tersedia, menemukan banyak kemungkinan jawaban terhadap suatu masalah, di mana penekanannya adalah pada kuantitas, ketepatgunaan, dan keragaman jawaban.”
Makin banyak kemungkinan jawaban yang akan dapat diberikan terhadap suatu masalah, makin kreatif pula seseorang. Tentu saja jawaban-jawaban itu harus sesuai dengan masalahnya. Jadi, tidak semata-mata banyaknya jawaban yang dapat diberikan yang dapat menentukan kreativitas seseorang, tetapi juga kualitas mutu dan jawabannya.
c.        Jadi, secara operasional kreativitas dapat dirumuskan sebagai “kemampuan yang mencerminkan kelancaran, keluwesan (fleksibilitas), dan orisinalitas dalam berfikir, serta kemampuan untuk mengelaborasi (mengembangkan, memperkaya, memperinci) suatu gagasan”.
Kemampuan memberikan penilaian atau evaluasi terhadap suatu objek atau situasi juga mencerminkan kreativitas, jika dalam penilaiannya seseorang mampu melihat obyek, situasi, atau masalahnya dan sudut pandang yang berbeda-beda. Misalnya anak diberi gambar atau uraian mengenai suatu obyek atau keadaan dan ia diminta mengatakan apa saja yang kurang atau tidak cocok pada gambar atau uraian tersebut. Anak dapat juga diminta untuk memberi gagasan-gagasan, dengan cara-cara apa saja ia dapat memperbaiki atau meningkatkan suatu benda atau produk, misalnya suatu alat permainan.
Banyak kegiatan yang dapat dirancang oleh pendidik yang semuanya bersifat meningkatkan kreativitas anak. Tugas-tugas yang bersifat mengembangkan kreativitas anak selalu menuntut anak untuk memikirkan bermacam-macam kemungkinan jawaban, bermacam-macam gagasan dalam memecahkan suatu masalah, tidak hanya satu. Inilah yang disebut berfikir divergen, pemikiran ke macam-macam arah, berbeda dengan berfikir konvergen di mana anak tertuju untuk memberikan satu jawaban yang paling tepat terhadap suatu persoalan.[1]
Kreativitas yang dibina dan dikembangkan secara serius, akan menghasilkan kadar intelektualitas yang progresif. Sebab intelektualitas sangat sulit dikembangkan lebih jauh tanpa terlebih dahulu mengembangkan nilai-nilai kreativitas individu pembelajar. Jika intelektualitas masih bisa dikembangkan melalui daya kreativitas, diduga kreativitas orang itu akan terpasang oleh monumental prestasi dirinya yang prestisius. Seseorang yang memiliki karakter demikian, maka wawasan keilmuan yang dimilikinya akan berjalan ditempat setara dengan kemalasannya dalam mengembangkan nilai-nilai kreativitas yang mestinya menjadi haknya untuk dikembangkan lebih jauh.
Semakin aktif seseorang menekuni bidang kreativitasnya, maka akan semakin membukakan pintu terhadap pengembangan kadar intelektualnya. Sebab, karir intelektual seseorang akan sangat ditentukan dengan pengembangan daya kreativitas yang dimiliki oleh dirinya itu.[2]
2.      Ciri-ciri Kreativitas
Salah satu aspek penting dalam kreativitas adalah memahami ciri-cirinya. Upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan kreativitas hanya mungkin dilakukan jika memahami terlebih dahulu sifat-sifat kemampuan kreatif dan iklim lingkungan yang mengitarinya.
Supriyadi mengatakan bahwa ciri-ciri kreativitas dapat dikelompokan dalam dua kategori, kognitif dan non kognitif. Ciri kognitif diantaranya orisinalitas, fleksibilitas, kelancaran, dan elaborasi. Sedangkan ciri non kognitif diantaranya motivasi sikap dan kepribadian kreatif. Kedua ciri ini sama pentingnya, kecerdasan yang tidak ditunjang dengan kepribadian kreatif tidak akan menghasilkan apapun. Kreativitas hanya dapat dilahirkan dan orang cerdas yang memiliki kondisi psikologis yang sehat. Kreativitas tidak hanya perbuatan otak saja namun variabel emosi dan kesehatan mental sangat berpengaruh terhadap lahirnya sebuah karya kreatif. Kecerdasan tanpa mental yang sehat sulit sekali dapat menghasilkan karya kreatif.
Sedangkan mengenai 24 ciri kepribadian yang ditemukannya dalam berbagai studi, adalah sebagai berikut :
1.      Terbuka terhadap pengalaman baru.
2.      Fleksibel dalam berfikir dan merespons.
3.      Bebas dalam menyatakan pendapat dan perasaan.
4.      Menghargai fantasi.
5.      Tertarik pada kegiatan kreatif.
6.      Mempunyai pendapat sendiri dan tidak terpengaruh oleh orang lain.
7.      Rasa ingin tahu yang besar.
8.      Toleran terhadap perbedaan pendapat dan situasi yang tidak pasti.
9.      Berani mengambil resiko yang diperhitungkan.
10.  Percaya diri dan mandiri.
11.  Memiliki tanggung jawab dan komitmen kepada tugas.
12.  Tekun dan tidak mudah bosan.
13.  Tidak kehabisan akal dalam memecahkan masalah.
14.  Kaya akan inisiatif.
15.  Peka terhadap situasi lingkungan.
16.  Lebih berorientasi ke masa kini dan masa depan daripada masa lalu.
17.  Memiliki citra diri dan stabilitas emosi yang baik.
18.  Tertarik kepada hal-hal yang abstrak, kompleks, holistis, dan mengandung teka-teki.
19.  Memiliki gagasan yang orisinal.
20.  Mempunyai minat yang luas.
21.  Menggunakan waktu luang untuk kegiatan yang bermanfaat dan konstruktif bagi pengembangan diri.
22.  Kritis terhadap pendapat orang lain.
23.  Senang mengajukan pertanyaan yang baik.
24.  Memiliki kesadaran etika-moral dan estetik yang tinggi.[3]
Ciri-ciri kreativitas yang telah dibahas diatas (kelancaran, fleksibilitas, orisinalitas, elaborasi, atau perincian) merupakan ciri-ciri kreativitas yang berhubungan dengan kemampuan berfikir seseorang, dengan kemampuan berfikir kreatif. Makin kreatif seseorang ciri-ciri tersebut makin dimiliki.
Namun memiliki ciri-ciri berfikir tersebut belum menjamin perwujudan kreativitas seseorang. Ciri-ciri lain yang berkaitan dengan perkembangan efektif seseorang sama pentingnya agar bakat kreatif seseorang dapat terwujud. Ciri-ciri yang menyangkut sikap dan perasaan seseorang disebut ciri-ciri efektif dan kreativitas. Motivasi atau dorongan dan dalam untuk berbuat sesuatu, pengabdian atau pengikatan diri terhadap suatu tugas termasuk ciri-ciri efektif kreativitas.[4]
3.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kreativitas
Faktor-faktor yang mempengaruhi kreativitas menurut Rogers adalah sebagai berikut :
a.        Motivasi
Pada setiap orang ada kecenderungan atau dorongan untuk mewujudkan potensinya dan mewujudkan dirinya; dorongan untuk berkembang dan menjadi matang, dorongan mi merupakan motivasi primer untuk kreativitas ketika individu membentuk hubungan-hubungan dengan lingkungannya dalam upaya menjadi dirinya sepenuhnya.
b.        Kondisi eksternal
Bibit unggul memerlukan kondisi yang memupuk dan memungkinkan bibit itu mengembangkan sendiri potensinya. Kita dapat mengupayakan lingkungan atau (kondisi eksternal) yang dapat memupuk dorongan dalam din anak (internal) untuk mengembangkan kreativitasnya dengan beberapa cara, diantaranya:
1.      Keamanan psikologi, mi dapat terbentuk dengan beberapa proses yang saling berhubungan, diantaranya:
a)          Menerima individu sebagaimana adanya dengan segala kelebihan dan keterbatasannya
b)         Memberikan pengertian secara empiris (dapat ikut menghayati). Dalam suasana mi memungkinkan untuk timbul, untuk diekspresikan dalam bentuk-bentuk baru dalam hubungan dengan lingkungan, inilah path dasarnya yang disebut memupuk kreativitas
2.      Kebebasan psikologi, jika orang tua atau guru mengizinkan atau memberikan kesempatan pada anak untuk bebas mengekspresikan secara simbolis pikiran-pikiran atau perasaan-perasaannya, memberikan kebebasan dalam berfikir atau merasa sesuai dengan apa yang ada dalam pikirannya.[5]

B.     Pendidikan Agama Islam
Para ahli berbeda-beda dalam merumuskan pengertian “Pendidikan Agama Islam”, diantaranya :
Muhammad Athiyah A1-Abrasyi memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam (At-Tarbiyah A1-Islamiyah) mempersiapkan manusia hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, segenap jasmaniyahnya; sempurna budi pekertinya (akhlaknya), teratur pikiranya, halus perasaannya, mahir dalam pekerjaannya, mahir tutur katanya dengan lisan dan tulisan.
Menurut Abmad D. Marimba: Pendidikan Islam adalah bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju kepada terbentuknya pribadi utama menurut ukuran-ukuran Islam.
Dengan memperhatikan kedua definisi diatas maka berarti Pendidikan Islam adalah suatu proses edukasi yang mengarah kepada pembentukan akhlak atau kepribadian. Pengertian pendidikan seperti disebutkan diatas mengacu kepada suatu sistem yaitu “Sistem Pendidikan Islam”.
Menurut Abdur Rabman Nahiawi: Pendidikan Islam ialah mengatur pribadi dan masyarakat yang karenanya dapatlah memeluk Islam secara logis dan sesuai secara keseluruhan baik dalam kehidupan individu maupun kolektif.
Menurut Burlian Shomad: Pendidikan Islam adalah pendidikan yang bertujuan membentuk individu menjadi makhluk yang bercorak diri berderajat tinggi menurut ukuran Allah dan isi pendidikannya untuk mewujudkan tujuan itu adalah ajaran Allah.
Secara rinci beliau mengemukakan Pendidikan itu disebut pendidikan Islam apabila memiliki ciri khas yaitu :
a.       Tujuan untuk membentuk individu menjadi bercocok din tertinggi menurut ukuran Al-Qur’an.
b.      Isi pendidikan ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap di dalam Al-Qur’an yang pelaksanaannya didalam praktek hidup sehari-hari sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.[6]



  1. Ruang Lingkup PAI
Ruang lingkup PAI mencakup kegiatan-kegiatan kependidikan yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan dalam bidang atau lapangan hidup manusia meliputi :
1)      Lapangan hidup keagamaan, agar perkembangan pribadi manusia sesuai dengan norma-norma ajaran islam.
2)      Lapangan hidup berkeluarga, agar berkembang menjadi keluarga sejahtera.
3)      Lapangan hidup ekonomi, agar dapat berkembang menjadi sistem kehidupan yang bebas dari penghisapan manusia oleh manusia.
4)      Lapangan hidup kemasyarakatan, agar terbina masyarakat yang adil dan makmur dibawah ridho dan ampunan Allah SWT.
5)      Lapangan hidup politik, agar tercipta sistem demokrasi yang sehat dan dinamis sesuai ajaran islam.
6)      Lapangan hidup ilmu pengetahuan, agar berkembang menjadi alat untuk mencapai kesejahteraan hidup umat manusia yang dikendalikan oleh iman.[7]
  1. Faktor-Faktor Pendidikan Islam
Ilmu Pendidikan Islam dilihat dari psikologis dan paedagogis mencakup 5 faktor, yaitu sebagai berikut :


a.       Aktor Tujuan (Cita-cita)
Pendidikan adalah suatu sistem di dalam, dimana terjadi proses kependidikan yang berusaha mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan pendidikan adalah suatu nilai ideal yang hendak diwujudkan melalui proses kependidikan itu. Pendidikan apapun senantiasa kontekstual dengan nilai-nilai atau bahkan komitmen dengan tata nilai.
Pendidikan Islam yang membawakan dan menanamkan nilai-nilai Islami, lebih banyak beronientasi kepada nilai-nilai ajaran Islam.
b.      Faktor Pendidik
Pendidik yang tertera dalam UU SISDIKNAS path ketentuan umum pasal 1 ayat 6 bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusuan serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sebagai pengendali dan pengarah proses serta pembimbing arah perkembangan dan pertumbuhan manusia-didik. Ia adalah manusia hamba Allah yang bercita-cita Islami yang telah matang rohaniah dan jasmaniahnya, dan memahami kebutuhan perkembangan dan pertumbuhan manusia didik bagi kehidupan masa depan. Ia tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan yang diperlukan manusia-didik, melainkan juga mentransformasikan tata nilai Islami ke dalam pribadi mereka sehingga mapan dan menyatu serta mewarnai pribadi mereka sebagai pribadi yang bernafaskan Islam.
c.       Faktor Manusia-Didik (Peserta Didik)
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (UU SISDIKNAS, tahun 2003)
Sebagai objek (sasaran) pekerja pendidik, manusia didik adalah makhluk yang sedang berada dalam proses perkembangan! pertumbuhan menurut fitrah masing-masing sangat memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titik optimal kemampuan fitrahnya.
d.      Faktor Alat-alat/ Media Pendidikan
Alat mi berupa fisik dan non fisik yang dalam proses kependidikan perlu didayagunakan secara bervariasi sesuai situasi dan kondisi yang ada. Tujuan utama mempergunakan alat-alat tersebut ialah untuk mencapai hash yang optimal dalam proses kependidikan itu.
Dalam pengertian Ilmu Pendidikan Islam terdapat persyaratan lainnya yaitu walaupun alat-alat itu bernilai efektif dan efisien namun apabila bernilai tidak halal atau tidak dapat dibenarkan menurut norma-norma Islami, maka alat tersebut tidak halal diterapkan dalam proses kependidikan.

e.       Faktor Lingkungan Sekitar (Mellieu)
Lingkungan sekitar dapat dibagi menjadi lingkungan yang disengaja seperti lingkungan kepribadian, kebudayaan, masyarakat dan nilai-nilai dan lingkungan alam. Namun semua lingkungan tersebut mengandung pengaruh yang bersifat mendidik atau tak mendidik terhadap manusia-didik di dalam lembaga pendidikan formal, non formal maupun dalam kehidupan bebas dalam masyarakat terbuka.
Dalam proses kependidikan Islam selalu harus dapat dimanipulasikan menjadi lingkungan yang memberikan suasana yang memperlancar jalannya proses kependidikan Islam. Sedang suasana demikian harus mengandung pengaruh yang edukatif (mendidik).[8]

C.    Penerapan Metode Pembiasaan dalam Meningkatkan Kreativitas Akhlak Terpuji.
Metode pembiasaan merupakan suatu cara mengajar yang baik untuk menanamkan kebiasaan-kebiasaan tertentu. Juga sebagai sarana untuk memperoleh suatu ketangkasan, ketepatan, kesempatan dan. keterampilan.[9]
Prinsip dan petunjuk menggunakan metode pembiasaan adalah :
  1. Siswa harus diberi pengertian yang mendalam sebelum diadakan metode pembiasaan.
  2. Metode pembiasaan untuk pertama kalinya hendaknya bersifat diagnosis, mula-mula kurang berhasil, lalu diadakan perbaikan untuk kemudian bisa lebih sempurna.
  3. Metode pembiasaan tidak perlu lama asal sering dilaksanakan.
  4. Harus disesuaikan dengan taraf kemampuan siswa.
  5. Proses metode pembiasaan hendaknya mendahulukan hal-hal yang esensial dan berguna.[10]
Metode pembiasaan pada umumnya digunakan untuk memperoleh suatu ketangkasan atau keterampilan dan apa yang telah dipelajari. Metode mi kurang mengembangkan bakat atau inisiatif siswa untuk berpikir, maka hendaknya guru memperhatikan tingkat kewajaran dan metode pembiasaan ml. Di bawah ini terdapat kelebihan dan kelemahan dalam menggunakan metode pembiasaan.
Kelebihan-kelebihan dalam menggunakan metode pembiasaan adalah :
  1. Pembentukan pembiasaan yang dilakukan dengan mempergunakan metode ini akan menambah ketepatan dan kecepatan pelaksanaan.
  2. Pemanfaatan kebiasaan-kebiasaan tidak memerlukan banyak konsentrasi dalam pelaksanaannya.
  3. Pembentukan kebiasaan membuat gerakan-gerakan yang kompleks, rumit menjadi otomatis.[11]
Sedangkan kelemahan-kelemahan metode pembiasaan adalah :
  1. Metode mi dapat menghambat bakat dan inisiatif murid.
  2. Kadang-kadang kebiasaan yang dilaksanakan secara berulang-ulang merupakan hal yang monoton dan mudah membosankan.
  3. Membentuk kebiasaan yang kaku, karena murid lebih banyak ditujukan untuk mendapatkan kecakapan memberikan respons secara otomatis, tanpa menggunakan intelegensi.
  4. Dapat menimbulkan verbalisme karena murid-murid lebih banyak dilatih menghafal soal-soal dan menjawabnya secara otomatis.[12]
Ada bermacam-macam usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan metode pembiasaan antara lain:
  1. Metode pembiasaan hanya untuk bahan atau tindakan yang bersifat otomatis (bahan ajar dan tindakan yang dilakukan hanya pada mata pelajaran tertentu saja yang dapat dilakukan dalam menggunakan metode pembiasaan).
  2. Metode pembiasaan harus memiliki arti yang luas (jelaskan terlebih dahulu tujuan dilaksanakannya metode pembiasaan agar siswa dapat memahami manfaat pembiasaan itu bagi kehidupan siswa dan siswa mempunyai sikap bahwa pembiasaan itu diperlukan untuk melengkapi belajar).
  3. Masa metode pembiasaan relatif harus singkat, tetapi harus sering dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
  4. Metode pembiasaan hams menarik, gembira dan tidak membosankan.
  5. Proses metode pembiasaan dan kebutuhan-kebutuhan harus disesuaikan dengan proses perbedaan individual (tingkat kecakapan yang diterima pada satu tidak perlu sama dan perlu diberikan perorangan dalam rangka menambah pembiasaan yang dilakukan).[13]
Dalam mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut di atas tentu harus disesuaikan dengan kondisi objektif dimana pembelajaran itu berlangsung, dan jika dengan menggunakan beberapa langkah tertentu tampak sudah dapat mengatasi masalah, maka kegiatan belajar dilanjutkan sesuai scenario yang telah disiapkan.




[1] Utami Munandar, Mengembangkan bakat dan Kreativitas Anak Sekolah, (Jakarta : Gramedia, 1999), p.47-51
[2] Anis Fauzi, Menggagas Jurnalistik Pendidikan, (Jakarta : Diadit Media, 2007), p. 144
[3] Reni Rachmawati dan Euis Kurniati, Strategi Pengembangan Kreativitas Pada Anak, (Jakarta : Kencana 2011), p. 15-16
[4] Munandar, op.cit., p.51
[5] http://id/shyoong.com/social-sciences/education/2184729-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-kreatitivas/#ixzzlzaGDHmKs.
[6] Eneng Muslihah, Ilmu Pengetahuan Islam (Jakarta : Diadit Media, 2010), p.2-3
[7] Ibid.,p.9
[8] Ibid.,p.113-118
[9] Syaiful Sagala, Konsep dan Makna Pembelajaran, (Bandung : Alfabeta, 2011), h. 217
[10] Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung : sinar Baru Algensindo, 2010), h.86
[11] Syaiful Sagala, Op.cit, h. 218
[12] Ibid
[13] Ibid