BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Bank
- Pengertian Bank
Pengertian Bank Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (Siamat: 2004:
87).
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk - bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”.
Menurut Dendawijaya (2003:25) bank adalah:
“Suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara
keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dan pihak yang
berkelebihan dana (idle fund/surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana
atau kekurangan dana (deficit unit) pads waktu yang ditentukan:
“Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan
kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang
diperolehnya dan orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alas - alat
penukar baru berupa uang giral” (G.M. Verryn Stuart).
Menurut Kasmir (2003: 11) yang dirnaksud dengan Bank adalah:
“Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah
menghimpun dana dan masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”
Menurut PSAK Na. 31 adalah :
Bank adalah lembaga keuangan yang berperan sebagai
perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang memerlukan
dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu. lintas
pembayaran.
Menurut Bambang Riyanto (2001:215) pengertian bank
adalah sebagai berikut:
Bank adalah lembaga kredit yang mempunyai tugas utama
memberikan kredit disamping pemberian jasa - jasa lain dibidang keuangan.
Sedangkan menurut Robert Marshall dan Miranda
(2002:11) adalah :
Bank adalah badan usaha dibidang keuangan, dengan
memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, Bank
menarik uang dari dan mengeluarkan ke dalam masyarakat.
Dari beberapa pengertian bank diatas dapat di
kesimpulan, Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai
macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan
terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga,
membiayai perusahaan-perusahaan, dan lain - lain yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan alat - alat pembayarannya sendiri atau dengan
uang yang diperoleh nya dan orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat
- alat penukar barn berupa uang giral.
- Jenis -jenis Bank
Menurut Thomas Suyatno, Djuhaepah T. Marala, Azhar
Abdullah, Johan Thomas Aponno, C. Tinon Yunianti Ananda, dan H. A. Chalik
(2003:17), terdapat tigajenis bank, yaitu :
a.
Dilihat dan Segi Fungsinya
1)
Bank Sentral (Central Bank) adalah Bank Indonesia
sebagai mana dimaksud alam Undang - Undang Dasar 1945 dan yang didirikan
berdasarkan Undang - undang No. 13/1968.
2)
Bank Umum (Commercial Bunk) adalah bank yang dalam
pengumpulan dana nya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam
usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
3)
Bank Tabungan (Saving Bank) adalah bank yang. dalam
pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya
terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
4)
Bank Pembangunan (Development Batik) adalah bank yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan
atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam
usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang
pembangunan.
5)
Bank Desa (Rural Bank) adalah bank yang menerima
simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung dan sebagainya) dalam
usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk
natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
b.
Dilihat dan Segi Kepemilikannya
1)
Bank - bank Milik Negara, yang terdiri dan :
a)
Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan
Undang - undang No. 13/1 968.
b)
Bank - bank Umum Milik Negara yang terdiri dan:
(1)
Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46) yang didirikan
dengan Undang - undang No. 17/1968.
(2)
Bank Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan Undang -
undang No. 19/1969.
(3)
Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan Undang -
undang No. 19/1968.
(4)
Bank Rakyat Indonesia (13R1) yang didirikan dengan”
Undang - undang No. 22/1968.
(5)
Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Eksim) yang didirikan
dengan Undang - undang No. 22/1960.
c)
Bank Tabungan Negara (BTN) yang didirikan dengan
Undang-undang No. 20/1968.
d)
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang didirikan
dengan Undang - undang No. 21 Prp 1960.
2)
Bank Milik Pemerintah Daerah adalah bank - bank pembangunan
daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat 1 yang didirikan berdasarkan
Undang-undang No. 1-3/1962.
3)
Bank - bank Milik Swasta dibagi menjadi tiga macam,
yaitu:
a)
Bank - bank Milik Swasta Nasional yaitu bank - bank
yang seluruh/sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan - badan
hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia.
Beberapa diantara bank - bank nasional swasta telah ditetapkan sebagai bank
devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli
dan menjual valuta asing transfer keluar negeri, inkaso ke luar negeri dan
pembukaan letter of credit (LC) ke luar negeri.
b)
Bank - bank Milik Swasta Asing adalah bank - bank yang
seluruh saham - sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan atau badan-badan
hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara
c)
Kerjasama antara Bank Swasta Nasional dengan Swasta
Asing adalah gabungan bank swasta nasional (Indonesia) dengan swasta asing.
4)
Bank Koperasi adalah bank yang modalnya berasal dan perkumpulan
- perkumpulan koperasi, yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. Kep. 800/MKJIV/1 1/1969 tanggal 22 November 1969 dan Surat
Keputusan Bersama Gubernur Bank Indonesia dan Mentranskop No. 19a/Gf31/72 per
350/KPTS/MENTRANSKOP/192 tanggal 16 Agustus 1972.
c.
Dilihat dari Segi Penciptaan Uang Giral
1)
Bank Primer adalah bank yang dapat menciptakan uang
giral. Yang tergolong dalam bank primer yaitu :
a)
Bank sirkulasi (Bank Sentral) yang dapat menciptakan
kredit dalam ‘bentuk uang kertas dan uang giral.
b)
Bank Umum yang dapat menciptakan uang giral.
2)
Bank Sekunder adalah bank yang bertugas sebagai
perantara dalam menyalurkan kredit. Yang tergolong dalam bank sekunder adalah
bank tabungan dan bank - bank lainnya (Bank Pembangunan dan Bank Hipotik) yang
tidak menciptakan uang giral.
- Bank menurut Undang - Undang No. 10 Tahun 1998
a.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B. Aktiva Produktif
1. Pengertian Aktiva Profuktif
Menurut Dahian Siamat (2004:134) Aktiva produktif atau
earning assets adalah :
“Semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing
yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya”.
Menurut Dendawijaya (2003:66) aktiva produktif atau
earning assets adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki
bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
3111 47/KEP/DIR Tanggal 1? November 1998 adalah:
Aktiva produktif adalah penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun
valuta asing dalam bentuk kredit, surat
berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan, termasuk komitmen dan
kontijensi pada transaksi rekening administratif :
Adapun komponen - komponen aktiva produktif meliputi:
a.
Kredit yang diberikan
Kredit berasal dan bahasa yunani yaitu “Credere” yang
berarti “kepercayaan” atau dalam bahasa latin yaitu “Creditum” yang ‘-berarti
“kepercayaan akan kebenaran”.
Menurut Muljono (2001:9) Kredit adalah :
“Kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau
mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan di lakukan
ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
Menurut Undang - undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998
adalah:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersembahkan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam -
meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
b.
Surat - surat berharga.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No/31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 adalah :
“Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau
setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dan penerbit,
dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar komersial (Commercial
Papers), Sertifikat Reksadana, dan medium term note”
c.
Penempatan Dana pada Bank lain.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No/31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 adalah :
Penempatan dana pada bank lain adalah penanaman dana
bank pada bank lainnya berupa giro, call money, deposito berjangka, sertifikat
deposito, kredit yang diberikan dan penempatan lainnya.
d.
Penyertaan
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No/3 1
147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 adalah :
Penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam
bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan yang tidak melalui
pasar.
Menurut Lapoliwa dan Daniel S. Kuswandi (2000:172)
adalah:
Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk
saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka
pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau
lainnya.
2. Kualitas Aktiva Produktif
Menurut Siamat Dahlan (2004:135) adalah:
Kualitas aktiva produktif suatu bank dinilai
berdasarkan kolektibilitasnya. Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok
atau angsuran pokok clan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan
diterimanya kembali yang ditanamkan dalam surat-surat berharga.
Kualitas aktiva produktif bank dinilai berdasarkan
pada :
a.
Ketepatan pembayaran kembali pokok dan bunga serta
kemampuan peminjam yang ditinjau dan keadaan usaha yang bersangkutan untuk
kredit yang diberikan.
b.
Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang
ditanamkan untuk surat
berharga.
Penanaman dana oleh bank dalam aktiva produktif harus
dinilai dengan seksama, sehingga dalam penentuan kolektibilitasnya disamping
menggunakan unsur - unsur kuantitatif juga dilakukan penilaian atau judgment.
Untuk memungkinkan bank melakukan penilaian (judgement) atas kolektibilitas
aktiva produktif nya dan guna memperoleh keseragaman dalam pelaporan maka
kolektibilitas aktiva produktif digolongkan sebagai lancar, dalam perhatian
khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
Adapun penggolongan kolektibilitas aktiva produktif
menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998
Tentang Kualitas Aktiva Produktif adalah sebagai berikut :
a.
Penggolongan Kolektibilitas Kredit yang diberikan
Menurut ketentuan Bank Indonesia penggolongan,
kualitas kredit ditetapkan sebagai berikut:
1)
Lancar (pass), apabila memenuhi kriteria :
a)
Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu ;
dan
b)
Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
c)
Bagian dan kredit yang dijamin dengan agunan tunai
(cash callateral).
2)
Dalam perhatian khusus (special mention), apabila
memenuhi kriteria:
a)
Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang
belum melampaui 90 hari ; atau
b)
Kadang - kadang terjadi cerukan; atau
c)
Mutasi rekening relatif aktif atau
d)
Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang
diperjanjikan atau
e)
Didukung oleh peminjam baru.
3)
Kurang lancar (suhstandcrrcl), apabila memenuhi
kriteria:
a)
Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang
telah, melampaui 90 hari; atau
b)
Sering terjadi cerukan; atau
c)
Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
d)
Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
lebih dan 90 hari; atau
e)
Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur;
atau
f)
Dokumentasi pinjaman yang lemah.
4)
Diragukan
(doubtful), apabila memenuhi kriteria:
a)
Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau yang telah
melampaui 180 hari; atau
b)
Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c)
Terjadi wanprestasi lebih dan 180 han; atau
d)
Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e)
Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian
kredit maupun peningkatan jaminan
5)
Macet (loss), apabila memenuhi kriteria:
a)
Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang
telah melampaui 270 hari; atau
b)
Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru ;
atau
c)
Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak
dapat dicairkan pada nilai wajar.
b.
Penggolongan Kolektibilitas Surat berharga.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 3111 47/KEP/DIR tanggal
12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif untuk kualitas surat Berharga ditetapkan
sebagai berikut :
1)
Lancar (pass) adalah:
a)
Sertifikat Bank Indonesia (SB!) dan Surat Utang
Pemerintah.
b)
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan atau prunres yang
diterbitkan oleh bank dan belum jatuh tempo.
c)
Surat Berharga Komersial (Commercial Papers/C’P,) yang
belum jatuh! tempo dengan peringkat id Al, Id A2, Id A3, Id A4 sebagaimana
ditetapkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo), atau yang setingkat
dengan itu dan lembaga pemeringkat yang memiliki, reputasi baik dan dikenal Was
oleh masyarakat.
d)
Obligasi yang dicatat dan diperdagangkan di pasar
modal, belum jatuh tempo, dan kupon selalu dibayar dalam jumlah dan waktu yang
tepat.
e)
Sertifikat Reksadana yang memiliki prospek
pengembalian, serta / mengikuti ketentuan untuk surat berharga komersial atau
obligasi sebagaimana dimaksud, dalam angka 3 dan angka 4 dan portofolionya
tidak mengandung saham.
f)
Surat berharga lainnya seperti Medium Term Note yang
mempunyai prospek pengembalian serta mengikuti ketentuan untuk surat berharga
komersial atau obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4,
2)
Macet (loss), apabila tidak memenuhi kriteria lancar
(pass) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c.
Penggolongan Kolektibilitas Penempatan Dana pada Bank
lain.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
31/147/KEP/U1R tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif untuk
kualitas penempatan dana bank hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok
dan bunga.
d.
Penggolongan Kolektibilitas Penyertaan.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No. 31/147/KEP/DJR tanggal 12 November
1998 tentang kualitas aktiva produktif untuk kualitas Penyertaan ditetapkan
sebagai berikut :
1)
Lancar (pass) adalah :
Perusahaan tempat Penyertaan bank memperoleh laba dan
tidak mengalami kerugian kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku
terakhir yang telah diaudit.
2)
Kurang Lancar (substandard) adalah:
Perusahaan tempat Penyertaan bank mengalami kerugian
sampai dengan 25% (dua puluh lima
perseratus) dan modal perusahaan berdasarkan laporan keuangan tahun buku
terakhir yang telah diaudit.
3)
Diragukan (doubtful) adalah:
Perusahaan tempat Penyertaan bank mengalami kerugian
lebih dan 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh
perseratus) dan modal perusahaan berdasarkan laporan keuangan tahun buku,
terakhir yang telah diaudit.
4)
Macet (loss) adalah:
Perusahaan tempat Penyertaan bank mengalami kerugian
lebih dan 50% (lima
puluh perseratus) dan modal perusahaan berdasarkan laporan keuangan tahun buku
terakhir yang telah diaudit.
e.
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Agar dapat menjamin kelangsungan usaha bank, maka
setiap bank hams memiliki kesiapan dan kemampuan menanggung kemungkinan
timbulnya risiko kerugian dalam penanaman dananya.
Menurut Agus Budianto (2006:119-124) Bank wajib
membentuk Persyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) berupa cadangan
khusus dan cadangan umum guna menutup resiko kemungkinan kerugian antara lain:
1)
Cadangan umum yang sekurang - kurangnya sebesar 1% dan
total aktif a produktif.
2)
Cadangan khusus yang ditetapkan sekurang - kurangnya
sebesar:
a)
5% (lima persen) dan aktiva produktif yang digolongkan
dalam perhatian / khusus;
b)
15% (lima belas persen) dan aktiva produktif yang digolongkan
kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan;
c)
50% (lima puluh persen) dari aktiva produktif yang di
golongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan;
d)
100% (seratus persen) dan aktiva produktif yang
digolongkan macet / setelah dikurangi nilai agunan.
C. Rentabiltias
1. Pengertian
Rentabilitas
Rentabilitas menggambarkan kemampuan suatu perusahaan
untuk memperoleh laba melalui penggunaan modal, terutama untuk mengukur tingkat
efisiensi di dalam penggunaan modal artinya sampai sejauh mana perusahaan telah
menggunakan modalnya secara efisien untuk memperoleh keuntungan yang maksimum.
Oleh karena rentabilitas mengukur
kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba melalui penggunaan modalnya, maka
rentabilitas dapat dikatakan sebagai perbandingan antara laba yang diperoleh di
satu pihak dan modal yang digunakan untuk memperoleh laba tersebut di pihak
lain.
Menurut Bambang Riyanto (2001 : 28) rentabilitas
adalah:
“Kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba
selama periode tertentu”.
Menurut Sofyan Syafri harahap (2006 : 304) adalah:
Rentabilitas adalah kemampuan perusahaan mendapatkan
laba melalui semua kemampuan dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan,
kas, modal, dan sebagainya. Rasio ini menggambarkan kemampuan perusahaan
menghasilkan laba disebut juga operating ration.
2. Jenis-Jenis
Rasio Rentabilitas
Menurut Harahap (2006 : 304-305) jenis-jenis rasio
rentabilitas adalah sebagai berikut :
a.
Margin Laba (Profit Margin) =
Rasio ini menunjukan berapa besar persentase pendapatan
bersih yang diperoleh dan setiap penjualan. Semakin besar rasio ini semakin
baik karena dianggap kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba cukup tinggi.
Pendapatan Bersih
b.
Aset Turn Over (Return on Aset) =
Rasio ini menunjukan berapa besar laba bersih
diperoleh perusahaan bila diukur dan nilai aktiva.
c.
Return on investment (Return on Equity) =
Rasio ini menunjukan berapa persen diperoleh laba
bersih bila diukur dan pemilik modal. Semakin besar semakin bagus.
d.
Return on Total Aset (Return on Aset) =
Rasio ini menunjukan berapa besar laba bersih
diperoleh perusahaan bila diukur dan nilai aktiva.
e.
Basic Earning Power =
Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan memperoleh
laba diukur dan jumlah laba sebelum dikurangi bunga dan pajak dibandingkan
dengan total aktiva. Semakin besar rasio ini semakin baik.
f.
Earning Per Share =
Rasio ini menunjukan berapa besar kemampuan per lembar
saham menghasilkan laba.
g.
Contribution Margin =
Rasio ini menunjukan kemampuan perusahaan melahirkan
laba yang akan menutupi biaya-biaya tetap atau biaya operasi lainnya.
D. Hubungan Aktiva Produktif dengan
Rentabilitas
Menurut Gitman (2000 : 130), rasio rentabilitas
digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan.
Rasio ini mengukur kesuksesan
perusahaan dan kemampuan menggunakan aktivanya secara produktif dengan
membandingkan antara laba yang diperoleh.
Menurut Munawir (2002 33) “Rentabilitas suatu
perusahaan di ukur dengan kesuksesan perusahaan dan kemampuan menggunakan
aktivanya secara produktif, dengan demikian rentabilitas perusahaan dapat
diketahui dengan memperbandingkan antara laba yang diperoleh dalam suatu periode
dengan jumlah aktiva atau jumlah modal perusahaan tersebut.