Kamis, 12 Juni 2014

Skripsi Bab II Kualitas Aktiva Produktif



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.     Bank
  1. Pengertian Bank
Pengertian Bank Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (Siamat: 2004: 87).
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk - bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Menurut Dendawijaya (2003:25) bank adalah:
“Suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dan pihak yang berkelebihan dana (idle fund/surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit unit) pads waktu yang ditentukan:

“Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dan orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alas - alat penukar baru berupa uang giral” (G.M. Verryn Stuart).

Menurut Kasmir (2003: 11) yang dirnaksud dengan Bank adalah:
“Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dan masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”
Menurut PSAK Na. 31 adalah :

Bank adalah lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu. lintas pembayaran.
Menurut Bambang Riyanto (2001:215) pengertian bank adalah sebagai berikut:
Bank adalah lembaga kredit yang mempunyai tugas utama memberikan kredit disamping pemberian jasa - jasa lain dibidang keuangan.
Sedangkan menurut Robert Marshall dan Miranda (2002:11) adalah :
Bank adalah badan usaha dibidang keuangan, dengan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, Bank menarik uang dari dan mengeluarkan ke dalam masyarakat.
Dari beberapa pengertian bank diatas dapat di kesimpulan, Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perusahaan-perusahaan, dan lain - lain yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat - alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperoleh nya dan orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat - alat penukar barn berupa uang giral.
  1. Jenis -jenis Bank
Menurut Thomas Suyatno, Djuhaepah T. Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, C. Tinon Yunianti Ananda, dan H. A. Chalik (2003:17), terdapat tigajenis bank, yaitu :
a.       Dilihat dan Segi Fungsinya
1)      Bank Sentral (Central Bank) adalah Bank Indonesia sebagai mana dimaksud alam Undang - Undang Dasar 1945 dan yang didirikan berdasarkan Undang - undang No. 13/1968.
2)      Bank Umum (Commercial Bunk) adalah bank yang dalam pengumpulan dana nya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
3)      Bank Tabungan (Saving Bank) adalah bank yang. dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
4)      Bank Pembangunan (Development Batik) adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
5)      Bank Desa (Rural Bank) adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung dan sebagainya) dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
b.      Dilihat dan Segi Kepemilikannya
1)      Bank - bank Milik Negara, yang terdiri dan :
a)      Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang - undang No. 13/1 968.
b)      Bank - bank Umum Milik Negara yang terdiri dan:
(1)      Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46) yang didirikan dengan Undang - undang No. 17/1968.
(2)      Bank Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan Undang - undang No. 19/1969.
(3)      Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan Undang - undang No. 19/1968.
(4)      Bank Rakyat Indonesia (13R1) yang didirikan dengan” Undang - undang No. 22/1968.
(5)      Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Eksim) yang didirikan dengan Undang - undang No. 22/1960.
c)      Bank Tabungan Negara (BTN) yang didirikan dengan Undang-undang No. 20/1968.
d)      Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang didirikan dengan Undang - undang No. 21 Prp 1960.
2)      Bank Milik Pemerintah Daerah adalah bank - bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat 1 yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 1-3/1962.
3)      Bank - bank Milik Swasta dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a)      Bank - bank Milik Swasta Nasional yaitu bank - bank yang seluruh/sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan - badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Beberapa diantara bank - bank nasional swasta telah ditetapkan sebagai bank devisa yaitu bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli dan menjual valuta asing transfer keluar negeri, inkaso ke luar negeri dan pembukaan letter of credit (LC) ke luar negeri.
b)      Bank - bank Milik Swasta Asing adalah bank - bank yang seluruh saham - sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara
c)      Kerjasama antara Bank Swasta Nasional dengan Swasta Asing adalah gabungan bank swasta nasional (Indonesia) dengan swasta asing.
4)      Bank Koperasi adalah bank yang modalnya berasal dan perkumpulan - perkumpulan koperasi, yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 800/MKJIV/1 1/1969 tanggal 22 November 1969 dan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bank Indonesia dan Mentranskop No. 19a/Gf31/72 per 350/KPTS/MENTRANSKOP/192 tanggal 16 Agustus 1972.
c.       Dilihat dari Segi Penciptaan Uang Giral
1)      Bank Primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral. Yang tergolong dalam bank primer yaitu :
a)      Bank sirkulasi (Bank Sentral) yang dapat menciptakan kredit dalam ‘bentuk uang kertas dan uang giral.
b)      Bank Umum yang dapat menciptakan uang giral.
2)      Bank Sekunder adalah bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Yang tergolong dalam bank sekunder adalah bank tabungan dan bank - bank lainnya (Bank Pembangunan dan Bank Hipotik) yang tidak menciptakan uang giral.
  1. Bank menurut Undang - Undang No. 10 Tahun 1998
a.       Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



B.     Aktiva Produktif
1.      Pengertian Aktiva Profuktif
Menurut Dahian Siamat (2004:134) Aktiva produktif atau earning assets adalah :
“Semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya”.
Menurut Dendawijaya (2003:66) aktiva produktif atau earning assets adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 3111 47/KEP/DIR Tanggal 1? November 1998 adalah:
Aktiva produktif adalah penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan, termasuk komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif :

Adapun komponen - komponen aktiva produktif meliputi:
a.       Kredit yang diberikan
Kredit berasal dan bahasa yunani yaitu “Credere” yang berarti “kepercayaan” atau dalam bahasa latin yaitu “Creditum” yang ‘-berarti “kepercayaan akan kebenaran”.
Menurut Muljono (2001:9) Kredit adalah :
“Kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan di lakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
Menurut Undang - undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersembahkan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam - meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
b.      Surat - surat berharga.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No/31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 adalah :
“Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dan penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar komersial (Commercial Papers), Sertifikat Reksadana, dan medium term note”
c.       Penempatan Dana pada Bank lain.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No/31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 adalah :
Penempatan dana pada bank lain adalah penanaman dana bank pada bank lainnya berupa giro, call money, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan dan penempatan lainnya.


d.      Penyertaan
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No/3 1 147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 adalah :
Penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan yang tidak melalui pasar.
Menurut Lapoliwa dan Daniel S. Kuswandi (2000:172) adalah:
Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau lainnya.

2.      Kualitas Aktiva Produktif
Menurut Siamat Dahlan (2004:135) adalah:
Kualitas aktiva produktif suatu bank dinilai berdasarkan kolektibilitasnya. Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok clan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali yang ditanamkan dalam surat-surat berharga.
Kualitas aktiva produktif bank dinilai berdasarkan pada :
a.       Ketepatan pembayaran kembali pokok dan bunga serta kemampuan peminjam yang ditinjau dan keadaan usaha yang bersangkutan untuk kredit yang diberikan.
b.      Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga.
Penanaman dana oleh bank dalam aktiva produktif harus dinilai dengan seksama, sehingga dalam penentuan kolektibilitasnya disamping menggunakan unsur - unsur kuantitatif juga dilakukan penilaian atau judgment. Untuk memungkinkan bank melakukan penilaian (judgement) atas kolektibilitas aktiva produktif nya dan guna memperoleh keseragaman dalam pelaporan maka kolektibilitas aktiva produktif digolongkan sebagai lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
Adapun penggolongan kolektibilitas aktiva produktif menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 Tentang Kualitas Aktiva Produktif adalah sebagai berikut :
a.       Penggolongan Kolektibilitas Kredit yang diberikan
Menurut ketentuan Bank Indonesia penggolongan, kualitas kredit ditetapkan sebagai berikut:
1)      Lancar (pass), apabila memenuhi kriteria :
a)      Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu ; dan
b)      Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
c)      Bagian dan kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash callateral).
2)      Dalam perhatian khusus (special mention), apabila memenuhi kriteria:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari ; atau
b)      Kadang - kadang terjadi cerukan; atau
c)      Mutasi rekening relatif aktif atau
d)      Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan atau
e)      Didukung oleh peminjam baru.
3)      Kurang lancar (suhstandcrrcl), apabila memenuhi kriteria:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah, melampaui 90 hari; atau
b)      Sering terjadi cerukan; atau
c)      Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
d)      Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dan 90 hari; atau
e)      Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
f)        Dokumentasi pinjaman yang lemah.
4)       Diragukan (doubtful), apabila memenuhi kriteria:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau yang telah melampaui 180 hari; atau
b)      Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c)      Terjadi wanprestasi lebih dan 180 han; atau
d)      Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e)      Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun peningkatan jaminan
5)      Macet (loss), apabila memenuhi kriteria:
a)      Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
b)      Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru ; atau
c)      Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
b.      Penggolongan Kolektibilitas Surat berharga.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 3111 47/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif untuk kualitas surat Berharga ditetapkan sebagai berikut :
1)      Lancar (pass) adalah:
a)      Sertifikat Bank Indonesia (SB!) dan Surat Utang Pemerintah.
b)      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan atau prunres yang diterbitkan oleh bank dan belum jatuh tempo.
c)      Surat Berharga Komersial (Commercial Papers/C’P,) yang belum jatuh! tempo dengan peringkat id Al, Id A2, Id A3, Id A4 sebagaimana ditetapkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo), atau yang setingkat dengan itu dan lembaga pemeringkat yang memiliki, reputasi baik dan dikenal Was oleh masyarakat.
d)      Obligasi yang dicatat dan diperdagangkan di pasar modal, belum jatuh tempo, dan kupon selalu dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat.
e)      Sertifikat Reksadana yang memiliki prospek pengembalian, serta / mengikuti ketentuan untuk surat berharga komersial atau obligasi sebagaimana dimaksud, dalam angka 3 dan angka 4 dan portofolionya tidak mengandung saham.
f)        Surat berharga lainnya seperti Medium Term Note yang mempunyai prospek pengembalian serta mengikuti ketentuan untuk surat berharga komersial atau obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4,
2)      Macet (loss), apabila tidak memenuhi kriteria lancar (pass) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c.       Penggolongan Kolektibilitas Penempatan Dana pada Bank lain.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/U1R tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif untuk kualitas penempatan dana bank hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga.
d.      Penggolongan Kolektibilitas Penyertaan.
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.  31/147/KEP/DJR tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif untuk kualitas Penyertaan ditetapkan sebagai berikut :
1)      Lancar (pass) adalah :
Perusahaan tempat Penyertaan bank memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
2)      Kurang Lancar (substandard) adalah:
Perusahaan tempat Penyertaan bank mengalami kerugian sampai dengan 25% (dua puluh lima perseratus) dan modal perusahaan berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
3)      Diragukan (doubtful) adalah:
Perusahaan tempat Penyertaan bank mengalami kerugian lebih dan 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dan modal perusahaan berdasarkan laporan keuangan tahun buku, terakhir yang telah diaudit.
4)      Macet (loss) adalah:
Perusahaan tempat Penyertaan bank mengalami kerugian lebih dan 50% (lima puluh perseratus) dan modal perusahaan berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.


e.       Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Agar dapat menjamin kelangsungan usaha bank, maka setiap bank hams memiliki kesiapan dan kemampuan menanggung kemungkinan timbulnya risiko kerugian dalam penanaman dananya.
Menurut Agus Budianto (2006:119-124) Bank wajib membentuk Persyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) berupa cadangan khusus dan cadangan umum guna menutup resiko kemungkinan kerugian antara lain:
1)      Cadangan umum yang sekurang - kurangnya sebesar 1% dan total aktif a produktif.
2)      Cadangan khusus yang ditetapkan sekurang - kurangnya sebesar:
a)      5% (lima persen) dan aktiva produktif yang digolongkan dalam perhatian / khusus;
b)      15% (lima belas persen) dan aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan;
c)      50% (lima puluh persen) dari aktiva produktif yang di golongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan;
d)      100% (seratus persen) dan aktiva produktif yang digolongkan macet / setelah dikurangi nilai agunan.


C.     Rentabiltias
1.      Pengertian Rentabilitas
Rentabilitas menggambarkan kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh laba melalui penggunaan modal, terutama untuk mengukur tingkat efisiensi di dalam penggunaan modal artinya sampai sejauh mana perusahaan telah menggunakan modalnya secara efisien untuk memperoleh keuntungan yang maksimum. Oleh karena rentabilitas  mengukur kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba melalui penggunaan modalnya, maka rentabilitas dapat dikatakan sebagai perbandingan antara laba yang diperoleh di satu pihak dan modal yang digunakan untuk memperoleh laba tersebut di pihak lain.
Menurut Bambang Riyanto (2001 : 28) rentabilitas adalah:
“Kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu”.
Menurut Sofyan Syafri harahap (2006 : 304) adalah:
Rentabilitas adalah kemampuan perusahaan mendapatkan laba melalui semua kemampuan dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, dan sebagainya. Rasio ini menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba disebut juga operating ration.
2.      Jenis-Jenis Rasio Rentabilitas
Menurut Harahap (2006 : 304-305) jenis-jenis rasio rentabilitas adalah sebagai berikut :
a.       Margin Laba (Profit Margin) =
Rasio ini menunjukan berapa besar persentase pendapatan bersih yang diperoleh dan setiap penjualan. Semakin besar rasio ini semakin baik karena dianggap kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba cukup tinggi.
Pendapatan Bersih
b.      Aset Turn Over (Return on Aset) =
Rasio ini menunjukan berapa besar laba bersih diperoleh perusahaan bila diukur dan nilai aktiva.
c.       Return on investment (Return on Equity) =
Rasio ini menunjukan berapa persen diperoleh laba bersih bila diukur dan pemilik modal. Semakin besar semakin bagus.
d.      Return on Total Aset (Return on Aset) =
Rasio ini menunjukan berapa besar laba bersih diperoleh perusahaan bila diukur dan nilai aktiva.
e.       Basic Earning Power =
Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan memperoleh laba diukur dan jumlah laba sebelum dikurangi bunga dan pajak dibandingkan dengan total aktiva. Semakin besar rasio ini semakin baik.
f.        Earning Per Share =
Rasio ini menunjukan berapa besar kemampuan per lembar saham menghasilkan laba.
g.       Contribution Margin = 
Rasio ini menunjukan kemampuan perusahaan melahirkan laba yang akan menutupi biaya-biaya tetap atau biaya operasi lainnya.

D.    Hubungan Aktiva Produktif dengan Rentabilitas
Menurut Gitman (2000 : 130), rasio rentabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Rasio ini mengukur kesuksesan perusahaan dan kemampuan menggunakan aktivanya secara produktif dengan membandingkan antara laba yang diperoleh.
Menurut Munawir (2002 33) “Rentabilitas suatu perusahaan di ukur dengan kesuksesan perusahaan dan kemampuan menggunakan aktivanya secara produktif, dengan demikian rentabilitas perusahaan dapat diketahui dengan memperbandingkan antara laba yang diperoleh dalam suatu periode dengan jumlah aktiva atau jumlah modal perusahaan tersebut.