Senin, 11 Maret 2013

Judul Skripsi KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH BAGI ANAK DILUAR DAN APLIKASINYA DI MASYARAKAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Dalam sejarah perjalanannya zakat merupakan suatu institusi yang cukup unik dan menarik bila diperhatikan karena ia selalu mengalami perubahan setiap waktu dan masa walaupun ia merupakan ketetapan ilahi. Pada awal Islam zakat merupakan kewajiban yang sepenuhnya diserahkan pada masing-masing kaum muslimin, sehingga bergantung pada kadar keimanan mereka. Bagi mereka yang kadar keimanannya tinggi, biasanya mengeluarkan harta kekayaannya lebih besar di banding mereka yang kadar imannya biasa-biasa saja. Ini pula disebabkan kewajiban zakat pada awal Islam itu, masih belum ada ketentuan berapa kadar yang harus dizakatkan, dan jenis apa saja yang harus dizakati, sehingga kerwajiban zakat pada priode ini tidak terikat. [1]
Perkembangan kewajiban zakat selanjutnya ialah ketika suasana kaum muslimin sudah mulai tentram menjalankan tugas-tugas agama maka pada tahun kedua Hijriah, zakat mulai disyari’atkan Allah dan dijalankan pelaksanaan hukumnya dengan tegas dan rinci.[2] Kemudian hukum zakat berkembang di bawah pemikiran para imam mujtahid terhadap sunnatullah, sunnatunnabi, dan sunnatussahabah yang akhirnya menjadi perbedaan diantara mereka, sehingga melahirkan berbagai aliran fiqih yang dibukukan dan dibudayakan dalam masyarakat yang disebut dengan madzhab. Dalam masa ini masing-masing mazhab dibudayakan lagi dalam masyarakat Islam yang berbeda-beda dan kondisi budaya setempat yang mempengaruhi hukum-hukum zakat dalam proses kebudayaannya makin memperkuat fenomena dan kandungan nilai kebudayaan dalam hukum zakat itu.[3]
Zakat juga merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan.[4] Bila di lihat dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.[5] Sebagai ibadah pokok dan ternasuk salah satu rukun Islam, keberadaan zakat dianggap sebagai ma’lum min addin bi adh dharura, yaitu dketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang oleh karena itu, tidak aneh jika Allah SWT mensejajarkan kata sholat dan kewajiban berzakat dalam berbagai bentuk kata sebanyak 28 kali.[6]
Al-qur’an menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama dalam ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam. Inilah ciri utama mukmin yang akan mendapat kebahagiaan hidup dan rahmat allah swt. Kebersediaannya dipandang pula sebagai orang yang selalu berkeinginan untuk membersihkan diri dan jiwa dari berbagai sifat buruk, sekaligus membersihkan, menyucikan, dan mengembangkan harta yang dimilikinya,[7] dan juga diharapkan dapat menyuburkan sifat kebaikan yang bersemayam dalam hati nurani seseorang, sehingga membuatnya dapat merasakan penderitaan orang lain, dan karenanya ia terdorong untuk mermbantu mereka dengan hati yang riang dan ringan, tanpa merasa tebebani olehnya.[8]
Dalam perspektif Islam, semua ajaran agama baik ibadah mahdhah maupun goiru mahdhah selalu untuk kemaslahatan pribadi dan umum. Setelah Allah swt mewajibkan. puasa kepada kaum muslimin di bulan ramadhan, selanjutnya Rasulullah saw mewajibkan kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrah. Kewajiban ini untuk kemaslahatan pribadi sebagai pembersih diri dari berbagai kotoran dosa. Sedangkan kemaslahatan untuk orang lain adalah untuk memberi makan kepada fakir dan miskin.[9] Mengenai tata cara pelaksanaannya yaitu pada setiap akhir bulan Ramadhan menjelang idul fitri umat Islam melaksanakan kewajiban agama berupa pembayaran zakat fitrah baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.[10]
Menurut Imam yang tiga yaitu Syafi’I, Maliki, dan Hanbali Imam Laits dan Ishak, bahwa wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi istrinya, karena si istri dalam keadaan nafkah mengikuti suami .[11] Apabila memiliki seorang anak maka zakat fitrah anak tersebut juga di keluarkan oleh bapaknya,dan kewajiban ini terjadi apabila hubungan keluarga tersebut di ikat dalam suatu ikatan pernikahan yang sah menurut agama dan hukum.Tapi bagaimana dengan zakat fitah bagi anak di luar nikah,apakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah itu bapaknya atau ibunya?
Terjadi perbedaan pendapat mengenai masalah ini, karena dalam hal ini yang wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anak diluar nikah adalah ibunya. Namun disisi lain terdapat pro dan kontra dalam aplikasinya yakni yang terjadi dimasyarakat menegenai kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah dibayarkan oleh bapanya. Penulis ingin mengetahui lebih luas lagi permasalahan ini, oleh karenanya penulis mengangkat permasalahan ini dengan judul “kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah dan aplikasinya di masyarakat”

B.     Perumusan Masalah

Dari uraian latar belakang masalah tersebut nampak adanya permasalahan yang perlu di kaji mengenai kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah yaitu adanya pro dan kontra tentang boleh dan tidaknya zakat fitrah bagi anak diluar nikah yang dikeluarkan bapanya. Adapun masalah-masalah yang akan di kaji melalui penelitian ini penulis rumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana pendapat para ulama  terhadap kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah?
2.      Bagaimana aplikasi kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah di masyarakat?


C.     Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah.
2.      Untuk mengetahui bagaimana aplikasinya di masyarakat mengenai kewajiban zakat fitrah bagi anak di luar nikah.

D.    Kerangka Pemikiran

Sebagai dasar acuan dari kerangka teori ini antara lain diambil dari firman Allah S.W.T  diantaranya surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”(Q.S. At-Taubah:103)[12]






“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksan”.(Q.S. At-Taubah;60)[13]

Ayat-ayat tersebut merupakan dasar hukum mengenai kewajiban zakat. Baik zakat maal, zakat fitrah maupun zakat lainnya. Sebaliknya, ajaran Islam memberikan peringatan dan ancaman keras terhadap orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Di akhirat kelak harta benda yang disimpan dan ditumpuk tanpa dikeluarkan akan berubah menjadi azab bagi pemiliknya.[14]
Sesungguhnya arti zakat fitrah itu sendiri ialah zakat yang wajib disebabkan berbuka dari puasa Ramadhan. Ulama fikih menamai zakat fitrah dengan zakat ar-Ruus (zakat kepala) zakat al-Rikob (zakat perbudakan), zakat al-Abdan (zakat badan). Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi atau perorangan yang merupakan lawan dari jiwa dan nyawa.[15]
Menurut Imam Sayid Bakri Syatha zakat fitrah bagia anak di luar nikah dikeluarkan oleh ibunya karena sesungguhnya ibunya yang wajib menafkahinya. Tapi dalam aplikasi dalam masyarakat zakat fitrah bagi anak diluar nikah dikeluarkan oleh bapanya.[16]
Tujuan zakat yang terutama adalah membersihkan harta kekayaan dari percampuran harta yang haram atau yang syubhat. Karena didalamnya terdapat hak orang lain, membersihkan jiwa orang-orang yang kaya dari penyakit kikir, tamak, rakus, egoistis dan ketiadaan rasa belas kasihan serta kesetiakawanan terhadap sesama muslim dan atau manusia pada umumnya, serta menumbuhkan rasas persaudaraan san kesetiakawanan sesama muslim.[17]

E.     Langkah-Langkah Penelitian
Dalam penelitian ini,penulis menggunakan penelitian library research adapun langkah-langkah yang di gunakan penulis adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, penulis menghimpun dan mengumpulkan data melalui membaca buku-buku yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Kemudian penulis jadikan bahan dan sumber telaahan bagi pengolahan data yang di lakukan.



2. Pengolahan Data
Setelah data-data terkumpul, kemudain penulis mengolah data dengan menggunakan metode induktif yaitu pengolahan data yang bersifat khusus untuk di tarik suatu yang besifat umum.
3. Teknik Penulisan
Penulisan skripsi ini berpedoman pada:
  1. Buku pedoman karya ilmiah IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam tahun 2008
  2. Penulisan Al-Qur’an. Penulis berpedoman pada Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI tahun 1989
  3. Penulisan hadits dikutip dari kitab aslinya, namun apabila terjadi kesulitan penulis mengambil dari buku rujukan yang ada.

F.      Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembahasan skripsi ini, penulis menyusun skripsi dalam lima bab dan masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab. Adapun secara sisitematis bab-bab tersebut adalah sebagai berikut :
Bab Pertama merupakan pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, kerangka pemikiran, langkah-langkah penelitian dan sistematika penulisan.
Bab Kedua menguraikan kewajiban zakat secara umum yang terdiri dari pengertian, dan macam-macam zakat, dasar hukum zakat, subyek obyek zakat, serta hikmah zakat.
Bab Ketiga menguraikan tentang zakat fitrah dan anak diluar nikah menurut Islam yang terdiri dari uraian tentang zakat fitrah dan anak diluar nikah menurut Islam
Bab Keempat menguraikan tentang tinjauan hukum Islam mengenai kewajiban zakat fitrah bagi anak dilkuar nikah yang terdiri dari pendapat para ulama mengenai kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah dan aplikasi kewajiban zakat fitrah bagi anak di luar nikah di masyarakat
Bab Kelima penutup berisi kesimpulan dan saran-saran.





[1] M. Zaidi Abdad, Lembaga Perekonomian Umat di Dunia Islam, (Bandung: Angkasa, 2003), P.22
[2] Ibid, P. 23
[3] Ibid, P.24
[4] Yusuf Qardhawi, Al-Ibadah Fil Islam, (Beirut: Muassasah Risalah, 1993), P. 238
[5] Didin Hafiudin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), P. 1
[6] Al-Furqan Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo : Tiga Serangkai, 2005), P. 3
[7] Ibid
[8] M. Baghir al-Habsy, Fikih Praktis1 Menurut Al-Qur’an, As-Sunah dan Pendapat Para Ulama, (Bandung: Mizan, 2005),  P. 273
[9] Al-Furqon Hasbi, Op.Cit., P. 45
[10] M. Hamdan Rasyid, Fikih Indonesia- Himpunan Fakta-Fakta Aktual, (Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2005), P. 95
[11] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, (Jakarta : Mizan, 1999), P. 95
[12] Hasbi ash Shiddieqi, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Depag RI, 1989), P. 298
[13] Ibid, P. 288
[14] Al- Furqon Hasbi, Op. Cit, P. 4
[15] Ibid, P. 47
[16] Imam Sayid Bakri Syatha, Kitab I’anat-ath-thaalibin Juz 4, (Indonesia: Da’ru Ahya al- Kutub Arabiyah, 1879), P. 48
[17] Rasyid, Op. Cit, P. 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar