Selasa, 12 Maret 2013

SKRIPSI syariah Judul KONSEP EKONOMI ISLAM DALAM MENJAWAB TANTANGAN EKONOMI KOMTEMPORER (Kajian Terhadap Pemikiran M. Umer Chapra)







BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah
Gejala sejarah yang sebenarnya perlu diperhatikan adalah fenomena kebangkitan Islam pada abad ke-14, yang dicanangkan di seluruh dunia. Juga lahirnya kelompok "negara-negara Islam" atau lebih tepatnya negara-negara berpenduduk muslim. Kebangkitan itu diwarnai oleh lahirnya pemikiran-pemikiran modern di berbacyal bidang, termasuk ekonomi, terutama yang dilakukan oleh ulama-ulama intelektual, seperti al-Maududi atau Sayyid Qutub. Tapi wacana ekonomi ketika itu masih bercorak ideologic dan  gagasan besar. Karena itu maka pembicaraannya berkisar pada tingkat konsep sistem ekonomi, misalnya sosialisme dan kapitalisme.
Umat manusia di bawah kepemimpinan Barat telah mengalami empat ideologi ekonomi utama selama tigaratus tahun yaitu : Kapitalisme, sosialisme, nasional fasisme dan negara sejahtera (welfare state). Semua dibangun di atas landasan pernikiran yang benar-benar khan Barat yaitu bahwa agama dan moralitas tidak ada sanakut pautnya dengan penyelesaian problem-problem ekonomi[1].

Kapitalisme, sosialisme dan  keturunannya, negara sejahtera yang sekuler masing-masing telah mengalami berbagai revisi penting dari versi aslinya. Namun kendati telah dilakukan berbagai revisi dalam sistem-sistem itu, kemewahan yang diperoleh negara-negara penganut sistem im gagal pada berbagai tingkatan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang hendak mereka capai. Banyak di antaranya yang menghadapi ketidakseimbangan makroekonomi secara serius[2].  Bahkan problem-problem yang mereka harus hadapi kian bertambah. Kekacauan sosial dan kejahatan Juga meningkat dan  secara umum mereka menghadapi situasi krisis. Kegagalan mereka menjadi semakin mencolok dengan ketidakstabilan ekonomi dan ketidakseimbangan makro ekonomi mereka tercermin pada angka pengangguran dan inflasi yang tinggi, krisis neraca pembayaran yang sangat besar, depresi nilai tukar mata uang yang berkelanjutan dan  beban hutang yang berat.
Problem mereka bukanlah hal-hal yang secara kebetulan terjadi diluar sistem­-sistem itu, la lebih merupakan sebuah konsekuensi alamiah dan  dapat  diperkirakan secara baik atas suatu carat struktural yang inheren dalam sistem-sistem itu sendiri. Carat-carat itu timbul dari konflik dalam tqjuaruiya, yang berakar pada moral dan  agama pada masa lalunya, dan  pada pandangan dan strateginya, sebagai suatu basil dari sekularisme dan cerminan dari sebuah pertentangan dengan tradisi agamanya.
Problem-problem seperti dikemukakan di atas tidak terkecuali dirasakan pula oleh negara-negara muslim. Karena sejumlah faktor sejarah, dua diantaranya adalah kemunduran kaum muslimin dan  akibat penjajahan oleh kekuatan Imperialis, baik Kapitalis maupun Sosialis. Terhadap suatu pemisahan antara syariah dan praktek aktual di negara-negara muslim. Masyarakat muslim tidak mencerminkan keagungan spiritualis Islam dan  bahkan dikalangan sebagian besar masyarakat tidak ada suatu kesadaran mengenai ciri-ciri penting yang diperlukan kaum muslimin atau masyarakat Islam. Islam tidak menjadi ideologi dominan di negara-negara muslim, mereka justru mengambil sekularisme dengan suatu campuran feodalisme. Suatu ekonomi Islam tidak diberlakukan dimanapun di dunia Islam. Negara-negara muslim telah mencoba mengatasi problem-problem ekonominya melalui kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh perspektif sekuler dan sistem-sistem yang ada. Semua negara muslim masuk dalam katagori negara-negara berkembang, meskipun di antaranya relatif kaya. Sementara sebagian lain sangat miskin. Mayoritas negara-negara ini terutama yang miskin, seperti halnya negara-negara berkembang lainnya dihadapkan pada persoalan-persoalan serupa.
Kita telah menyaksikan sebagian besar kaum muslimin kekurangan dayanya karena menderita di bawah kekuasaan asing. Sebagai konsekuensinya kaum muslimin tidak- dapat berperan aktif pada tahapan sejarah. Dalam situasi demikian tidak mengherankan bahwa kaum muslimin tertarik oleh ideologi-ideologi yang telah diterima oleh mayoritas umat manusia.
Untuk sementara pernyataan kaum muslimin yang menentang hegemoni ideologi sekuler yang dominan dapat dianggap sebagai "deringan" aneh. Nfemproklamirkan bahwa hanya Islam secara intristik superior dari sistem kontemporer dan  bahwa hanya Islam yang dapat memberikan obat mujarab bagi semua penderitaan umat manusia mungkin tampak sebagai omong kosong, sebuah pernyataan bombastik idealistik[3].
Keeenderungan pemikiran demikian, bagaimanapun juga tidak seirama dengan semangat Islam yang mengajarkan validitas, Islam tidak terikat oleh waktu.
Karena itu  itu, meskipun mereka berada dalam dekade yang meneekam saat itu, kita tetap mendengarkan suara-suara kaum muslimin yang menegaskan kemandirian Islam, karakter universalitasnya, relevansinya tidak terkait oleh waktu dan sesuai dengan  keadaan.
Salah satu bidang dimana nilai kemandirian Islam sangat menonjol adalah bahwa ia mempunyai doktrin, konsep dan praktek ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi yang lain. Ajaran Islam memiliki formula dalam menjawab tantangan ekonomi kontemporer yang berbagai macam problematikanya. Islam merumuskan suatu sistem ekonomi yang berbeda sama sekali dari sistem yang sedang berlaku. Berbeda dari sistem-sistem sekuler yang menguasai dunia dewasa ini, tujuan-tujuan Islam adalah bukan semata-mata bersifat materi, namun tujuan berdasarkan pada konsep-konsepnya sendiri mengenai kesej'ahteraan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayatan thoyyibah), yang memberikan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi dan menuntut suatu kepuasan yang seimbang baik dalam kebutuhan-kebutuhan materi maupun rohani dari seluruh umat manusia.
Seorang tokoh bernama M. Umer Chapra, sejauh pengamatan penulis adalah seorang yang sangat peduli pada masalah-masalah ekonomi, M. Umer Chapra adalah seorang ekonom profesional, memperoleh pendidikan di Universitas Karachi dan Minnesota, ia berpengalaman lugs sebagai seorang pengajar dan peneliti ekonomi. Selama dua puluh enam tahun terakhir mengabdi sebagai penasehat ekonomi senior di Badan Moneter Saudi Arabia. Ini memberinya suatu kesempatan untuk meneguk dalam-dalam sumber mata air ekonomi baik teori maupun praktek. la juga mempunyai pandangan yang kaya tentang masalah ekonomi dan sosial baik dalam prespektif Barat maupun Islam. Karena itu  itu M. Umer Chapra adalah orang yang sangat tepat untuk membahas masalah yang sedang mendasar mengenai sistem ekonorm dewasa ini.
Berdasarkan uraian di atas, penulis bermaksud melakukan study tentang konsep perekonomian Islam menurut pandangan M. Umer Chapra,  selengkapnya judul ini adalah "Konsep Ekonomi Islam dalam Menjawab Tantangan Ekonomi Kontemporer" (Kajian terhadap Pemikiran M. Umer ("hapra)."
B.     Perumusan Masalah
Sebagaimana diketahui bahwa pernikiran M. Umer Chapra menyangkut kajian-kajian tentang ekonomi Islam. Maka dalam skripsi ini penulis mencoba untuk merumuskan permasalahan pada pernikiran perekonomiannya pula. Dalam bidang ekonomi ini M. Umer Chapra sangat concern di bidangnya. Untuk itu judul yang diangkat penulis merupakan ide-ide M. Umer Chapra tentang Ekonomi Islam.
Tulisan ini diharapkan dapat memecahkan beberapa permasalahan ekonomi yang terjadi di masa sekarang ini. Berkenaan dengan konsep yang ditawarkan M. Umer Chapra, rumusan tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah pernikiran M. Umer Chapra tentang sistem-sistem ekonomi yang telah berlangsung sehingga menyebabkan munculnya problem-problem ekonomi kontemporer ?
  2. Bagaimanakah pemikirannya tentang konsep ekonomi Islam sebagai sebuah solusi dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer ?
  3. Bagaimanakah pemikirannya tentang konsep ekonomi Islam dan relevansinya dengan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam?


C.     Tujuan Penelitian
Dari beberapa perumusan masalah yang penulis kemukakan di atas, maka dapat diambil beberapa tujuan pembahasan yang akan dicapai sebagai berikut : I Untuk mengetahui pemikiran M. Umer Chapra tentang sistem-sistem yang menyebabkan munculnya problem-problem ekonomi kontemporer.
Mengetahui gambaran pemikiran M. Umer Chapra mengenai konsep ekonomi Islam sebagai suatu solusi dalam menjawab tantangan ekonomi kontemporer. Untuk mengetahui pemikiran M. Umer Chapra mengenai konsep ekonomi Islam dan relevansinya dengan krisis yang terjadi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

D.     Kerangka Pemikiran
Krisis ekonomi dewasa ini tetap mendalam dan memprihatinkan khususnya di negara kita Indonesia ini yang tidak mampu menemukan jalan keluar untuk mengatasinya. Adalah sangat dibutuhkan adanya analisa obyektif mengenai seluruh tatanan ekonomi yang telah berlangsung dalam rangka menemukan suatu pendekatan yang tepat guna mencapai tujuan efisiensi dan keadilan secara bersama-sama dan untuk seluruh umat manusia.
Menurut pemikiran M. Umer Chapra Islam adalah sebuah keyakinan yang sederhana dan mudah untuk dipahami dan dinalar. Islam didasarkan pada tiga prinsip pokok yaitu tauhid, khalifah dan adalah ( keadilan ). Prinsip-prinsip ini tidak hanya menjadi kerangka bagi pandangan dunia Islam. Ketiganya merupakan sumber utama dari magasid dan strategi di atas.Dengan begitu tidak ada lagi campur adult atau pemikiran yang bertentangan dari kelompok pluralis dan kelas-kelas social, pandangan dunia, magasid dan strategi Islam semuanya menjadi sebuah kesatuan yang pas dan berkeselarasan yang komplit.
Pemikiran M. Umer Chapra yang tertuang dalam ide karya-karyanya merupakan sebuah upaya yang tepat untuk menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi tersebut. Hal ini akan membuka berbagai peluang yang sama sekali baru bagi umat manusia dalam mencari jawaban yang lebih memuaskan dan tepat bagi permasalahan ekonomi dewasa ini. Sumbangan unik Dr. Chapra ini terletak pada realisme pemikiran dan  pendekatan. Ia mengidentifikasi masalah secara jelas; membahas pendekatan-pendekatan yang ada dengan sikap propesional, tanpa keberatan mengakui prestasi-prestasi dari pengalaman-pengalaman yang berbeda , dan menganalisa kegagalan-kegagalannya tanpa berlebihan; pada saat yang sama menqungkapkan alternatif yang islami dengan sangat akurat, tanpa apologi atau pemihakan.
Pemikiran dan ketelitian akademisnya yang luas menguji sistem ekonomi utama dunia Barat dan mengajukan neraca yang realitas mengenai pencapaian dan kenalan sistem tersbut. Ia juga menguraikan pendekatan Islam mengenai ekonomi dan berbagai problematikanya, dan mengajukan usulan-usulan konkrit untuk merestrukturisasi ekonomi umat Islam dan meninclaklanjuti dengan cara baru ke arah perencanaan pembangunan yang strategic. Secara luas resep yang diberikannya pada dunia Islam meliputi perencanaan pembangunan bersama-sama dengan penerapan suatu lapisan moral.
Umer Chapra telah membuktikan, bahwa kesejahtraan tidak dapat dicapai melalui kepemilikan'materi semata, dan bahwa efisiensi dan  equiti hanya dapat menjadi konsep-konsep operasional bila semua itu didefinisikan ulang dalam konteks hubungannya dengan nilai-nilai moral dan  struktur sosio-ekonomi. Karya-karyanya merupakan pembelaan untuk penemuan kembali mengenai manusia sebagai titik­pusat pemikiran dan usaha ekonomi. Ia menggunakan pisau analisis ekonomi dengan sangat efektif sebagaimana dilakukan oleh seorang ekonom Barat yang balk, tetapi sumbangan sebenarnya adalah terletak pada upaya berpikir yang tinggi untuk membangun sebuah bangunan bare bagi ilmu ekonomi yang tidak terlepas dari landasan moralnya, dan memberi tempat bagi usaha ekonomi agar dapat berlangsung dalam kerangka sosio-ekonomi yang menjangkau alokasi secara efisien dan distribusi berimbang secara bersama-sama, dan tidak saja untuk suatu bagian tertentu dari mas-varakat atau kemanusiaan, melainkan untuk semua.
Umer Chapra mengangkat ilmu ekonomi ke tahapan evolusi lebih lanjut ketika dengan menggunakan somber-somber moral dan pengalaman emperisnya yang sangat kava selama berabad-abad. la bisa dikatakan mampu memainkan peranan efektif untuk memenuhi kebutuhan manusia secara umum dan bukan sekedar kelebihan materi bagi kelompok istimewa tertentu. Jika ekonomi hendak benar-benar menjadi berkah bagi umat manusia, sebuah alai untuk kesejahteraannya, maka dimensi yang hilang itu perlu dikembalikan.
Ide-idenya telah membahas masalah ini dengan sikap seorang ahli ekonomi yang terlatih dan ilmuwan Islam yang obyektif. Pemahamannya atas sistem ekonomi kontemporer beserta permasalahan-permasalahan begitu menyeluruh dan tajam. Ide­idenya bukan sekedar berbicara tentang teori, namun sangat bermanfaat bagi para pembuat kebijaksanaan, bukan hanya di dunia Islam tetapi di seluruh dunia umumnya dan khususnya bagi bangsa Indonesia yang tengah menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan.

E.     Langkah-langkah Penelitian
Untuk memenuhi atau melengkapi bahan-bahan sebagai pengumpul data penulisan skripsi ini, penulis melakukan riset perpustakaan (Library research) yaitu dengan cara membaca, mengumpulkan dan mengkaji buku-buku somber primer serta mengambil dari somber-somber skunder lainnya. Data-data diambil dari buku-buku, ensiklopedi, kamus, artikel dan  data-data lainnya yang relevan dengan permasalahan vana dibahas.
Adapun teknik penulisan skripsi ini menggunakan beberapa aturan yang berpedoman pada :
a.       Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin Banten", Serang 1419 H/1998 M.
b.      Penulisan ayat-ayat al-Quran dan  terjemahannya menggunakan Al-Qur'an dan  Teri emahan Departemen Agama RI.
c.       Teks-teks Hadis yang diambil dari kitab-kitab hadis, kalau tidak ditemukan, maka penulis mengambil dari buku-buku yang memuat hadis tersebut.

F.      Sistematika Pembahasan
Penulisan skripsi ini terdiri atas lima bab, yang masing-masing bab terdiri atas sub-sub bab dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan pembahasan, kerangka pemikiran, langkah-langkah penelitian dan  sistematika pembahasan. Bab ini merupakan gambaran secara global untuk mengantarkan kepada pembahasan pada bab-bab, berikutnya.
Bab II Sekilas tentang riwayat hidup M. Umer Chapra, tokoh-tokoh yang mempengaruhi dan  karya-karya ilmiahnya. Pada bab ini dapat  menemukan faktor yang melandasi pemikiran beliau tentang ekonomi Islam.
Bab III Penulis mencoba mengupas tentang ekonomi, pengertian, ruang lingkup, tujuan, landasan hokum dan prospek ekonomi Islam terhadap perkembangan zaman. Bab ini merupakan pengantar untuk memberikan gambaran pada bab berikutnya.
Bab IV Pada bab ini dijelaskan dan  dibahas tentang pemikiran M. Umer Chapra terhadap kegagalan beberapa sistem ekonomi yang menyebabkan timbulnya permasalahan-permasalahan ekonomi kontemporer sekaligus mengenai konsep ekonomi Islam dalam menjawab tantangan ekonomi kontemporer. Pada bab ini terdiri atas tiga sub bab, pada sub bab pertama menggambarkan pandangan M. Umer Chapra tentang sistem ekonomi yang mengalami kegagalan yang merupakan latar belakang munculnya problem-problem ekonomi kontemporer. Pada sub bab kedua menjelaskan pemikiran M. Umer Chapra mengenai penerapan konsep ekonomi Islam dalam ,menjawab problem-problem dan  tantangan ekonomi kontemporer sebagai solusi terhadap pernecahannya. Pada sub bab ketiga menjelaskan apa pengaruh sistem ekonomi Islam Umer Chapra terhadap negara Indonesia yang sedang mengalami krisis berkepanjangan.
Bab V Penutup yang meliputi intisari (kesimpulan) dari pembahasan­pembahasan sebelumnya, dan  merekonstruksikan solusi permasalahan dalam bentuk saran-saran yang membangun.








[1] Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Surabaya, Risalah Gusti 1999), Cet. I, h. xxii
[2] Ibid,. h. 8
[3] M. Umer Chapra, Islam dan Pembangunan Ekonomi, (t.t. : Gema Insani Press, 2000). Cet. I. h. I

Senin, 11 Maret 2013

Judul Skripsi KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH BAGI ANAK DILUAR DAN APLIKASINYA DI MASYARAKAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Dalam sejarah perjalanannya zakat merupakan suatu institusi yang cukup unik dan menarik bila diperhatikan karena ia selalu mengalami perubahan setiap waktu dan masa walaupun ia merupakan ketetapan ilahi. Pada awal Islam zakat merupakan kewajiban yang sepenuhnya diserahkan pada masing-masing kaum muslimin, sehingga bergantung pada kadar keimanan mereka. Bagi mereka yang kadar keimanannya tinggi, biasanya mengeluarkan harta kekayaannya lebih besar di banding mereka yang kadar imannya biasa-biasa saja. Ini pula disebabkan kewajiban zakat pada awal Islam itu, masih belum ada ketentuan berapa kadar yang harus dizakatkan, dan jenis apa saja yang harus dizakati, sehingga kerwajiban zakat pada priode ini tidak terikat. [1]
Perkembangan kewajiban zakat selanjutnya ialah ketika suasana kaum muslimin sudah mulai tentram menjalankan tugas-tugas agama maka pada tahun kedua Hijriah, zakat mulai disyari’atkan Allah dan dijalankan pelaksanaan hukumnya dengan tegas dan rinci.[2] Kemudian hukum zakat berkembang di bawah pemikiran para imam mujtahid terhadap sunnatullah, sunnatunnabi, dan sunnatussahabah yang akhirnya menjadi perbedaan diantara mereka, sehingga melahirkan berbagai aliran fiqih yang dibukukan dan dibudayakan dalam masyarakat yang disebut dengan madzhab. Dalam masa ini masing-masing mazhab dibudayakan lagi dalam masyarakat Islam yang berbeda-beda dan kondisi budaya setempat yang mempengaruhi hukum-hukum zakat dalam proses kebudayaannya makin memperkuat fenomena dan kandungan nilai kebudayaan dalam hukum zakat itu.[3]
Zakat juga merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan.[4] Bila di lihat dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.[5] Sebagai ibadah pokok dan ternasuk salah satu rukun Islam, keberadaan zakat dianggap sebagai ma’lum min addin bi adh dharura, yaitu dketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang oleh karena itu, tidak aneh jika Allah SWT mensejajarkan kata sholat dan kewajiban berzakat dalam berbagai bentuk kata sebanyak 28 kali.[6]
Al-qur’an menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama dalam ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam. Inilah ciri utama mukmin yang akan mendapat kebahagiaan hidup dan rahmat allah swt. Kebersediaannya dipandang pula sebagai orang yang selalu berkeinginan untuk membersihkan diri dan jiwa dari berbagai sifat buruk, sekaligus membersihkan, menyucikan, dan mengembangkan harta yang dimilikinya,[7] dan juga diharapkan dapat menyuburkan sifat kebaikan yang bersemayam dalam hati nurani seseorang, sehingga membuatnya dapat merasakan penderitaan orang lain, dan karenanya ia terdorong untuk mermbantu mereka dengan hati yang riang dan ringan, tanpa merasa tebebani olehnya.[8]
Dalam perspektif Islam, semua ajaran agama baik ibadah mahdhah maupun goiru mahdhah selalu untuk kemaslahatan pribadi dan umum. Setelah Allah swt mewajibkan. puasa kepada kaum muslimin di bulan ramadhan, selanjutnya Rasulullah saw mewajibkan kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrah. Kewajiban ini untuk kemaslahatan pribadi sebagai pembersih diri dari berbagai kotoran dosa. Sedangkan kemaslahatan untuk orang lain adalah untuk memberi makan kepada fakir dan miskin.[9] Mengenai tata cara pelaksanaannya yaitu pada setiap akhir bulan Ramadhan menjelang idul fitri umat Islam melaksanakan kewajiban agama berupa pembayaran zakat fitrah baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.[10]
Menurut Imam yang tiga yaitu Syafi’I, Maliki, dan Hanbali Imam Laits dan Ishak, bahwa wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi istrinya, karena si istri dalam keadaan nafkah mengikuti suami .[11] Apabila memiliki seorang anak maka zakat fitrah anak tersebut juga di keluarkan oleh bapaknya,dan kewajiban ini terjadi apabila hubungan keluarga tersebut di ikat dalam suatu ikatan pernikahan yang sah menurut agama dan hukum.Tapi bagaimana dengan zakat fitah bagi anak di luar nikah,apakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah itu bapaknya atau ibunya?
Terjadi perbedaan pendapat mengenai masalah ini, karena dalam hal ini yang wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anak diluar nikah adalah ibunya. Namun disisi lain terdapat pro dan kontra dalam aplikasinya yakni yang terjadi dimasyarakat menegenai kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah dibayarkan oleh bapanya. Penulis ingin mengetahui lebih luas lagi permasalahan ini, oleh karenanya penulis mengangkat permasalahan ini dengan judul “kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah dan aplikasinya di masyarakat”

B.     Perumusan Masalah

Dari uraian latar belakang masalah tersebut nampak adanya permasalahan yang perlu di kaji mengenai kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah yaitu adanya pro dan kontra tentang boleh dan tidaknya zakat fitrah bagi anak diluar nikah yang dikeluarkan bapanya. Adapun masalah-masalah yang akan di kaji melalui penelitian ini penulis rumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana pendapat para ulama  terhadap kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah?
2.      Bagaimana aplikasi kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah di masyarakat?


C.     Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah.
2.      Untuk mengetahui bagaimana aplikasinya di masyarakat mengenai kewajiban zakat fitrah bagi anak di luar nikah.

D.    Kerangka Pemikiran

Sebagai dasar acuan dari kerangka teori ini antara lain diambil dari firman Allah S.W.T  diantaranya surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”(Q.S. At-Taubah:103)[12]






“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksan”.(Q.S. At-Taubah;60)[13]

Ayat-ayat tersebut merupakan dasar hukum mengenai kewajiban zakat. Baik zakat maal, zakat fitrah maupun zakat lainnya. Sebaliknya, ajaran Islam memberikan peringatan dan ancaman keras terhadap orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Di akhirat kelak harta benda yang disimpan dan ditumpuk tanpa dikeluarkan akan berubah menjadi azab bagi pemiliknya.[14]
Sesungguhnya arti zakat fitrah itu sendiri ialah zakat yang wajib disebabkan berbuka dari puasa Ramadhan. Ulama fikih menamai zakat fitrah dengan zakat ar-Ruus (zakat kepala) zakat al-Rikob (zakat perbudakan), zakat al-Abdan (zakat badan). Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi atau perorangan yang merupakan lawan dari jiwa dan nyawa.[15]
Menurut Imam Sayid Bakri Syatha zakat fitrah bagia anak di luar nikah dikeluarkan oleh ibunya karena sesungguhnya ibunya yang wajib menafkahinya. Tapi dalam aplikasi dalam masyarakat zakat fitrah bagi anak diluar nikah dikeluarkan oleh bapanya.[16]
Tujuan zakat yang terutama adalah membersihkan harta kekayaan dari percampuran harta yang haram atau yang syubhat. Karena didalamnya terdapat hak orang lain, membersihkan jiwa orang-orang yang kaya dari penyakit kikir, tamak, rakus, egoistis dan ketiadaan rasa belas kasihan serta kesetiakawanan terhadap sesama muslim dan atau manusia pada umumnya, serta menumbuhkan rasas persaudaraan san kesetiakawanan sesama muslim.[17]

E.     Langkah-Langkah Penelitian
Dalam penelitian ini,penulis menggunakan penelitian library research adapun langkah-langkah yang di gunakan penulis adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini, penulis menghimpun dan mengumpulkan data melalui membaca buku-buku yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Kemudian penulis jadikan bahan dan sumber telaahan bagi pengolahan data yang di lakukan.



2. Pengolahan Data
Setelah data-data terkumpul, kemudain penulis mengolah data dengan menggunakan metode induktif yaitu pengolahan data yang bersifat khusus untuk di tarik suatu yang besifat umum.
3. Teknik Penulisan
Penulisan skripsi ini berpedoman pada:
  1. Buku pedoman karya ilmiah IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam tahun 2008
  2. Penulisan Al-Qur’an. Penulis berpedoman pada Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI tahun 1989
  3. Penulisan hadits dikutip dari kitab aslinya, namun apabila terjadi kesulitan penulis mengambil dari buku rujukan yang ada.

F.      Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembahasan skripsi ini, penulis menyusun skripsi dalam lima bab dan masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab. Adapun secara sisitematis bab-bab tersebut adalah sebagai berikut :
Bab Pertama merupakan pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, kerangka pemikiran, langkah-langkah penelitian dan sistematika penulisan.
Bab Kedua menguraikan kewajiban zakat secara umum yang terdiri dari pengertian, dan macam-macam zakat, dasar hukum zakat, subyek obyek zakat, serta hikmah zakat.
Bab Ketiga menguraikan tentang zakat fitrah dan anak diluar nikah menurut Islam yang terdiri dari uraian tentang zakat fitrah dan anak diluar nikah menurut Islam
Bab Keempat menguraikan tentang tinjauan hukum Islam mengenai kewajiban zakat fitrah bagi anak dilkuar nikah yang terdiri dari pendapat para ulama mengenai kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah dan aplikasi kewajiban zakat fitrah bagi anak di luar nikah di masyarakat
Bab Kelima penutup berisi kesimpulan dan saran-saran.





[1] M. Zaidi Abdad, Lembaga Perekonomian Umat di Dunia Islam, (Bandung: Angkasa, 2003), P.22
[2] Ibid, P. 23
[3] Ibid, P.24
[4] Yusuf Qardhawi, Al-Ibadah Fil Islam, (Beirut: Muassasah Risalah, 1993), P. 238
[5] Didin Hafiudin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), P. 1
[6] Al-Furqan Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo : Tiga Serangkai, 2005), P. 3
[7] Ibid
[8] M. Baghir al-Habsy, Fikih Praktis1 Menurut Al-Qur’an, As-Sunah dan Pendapat Para Ulama, (Bandung: Mizan, 2005),  P. 273
[9] Al-Furqon Hasbi, Op.Cit., P. 45
[10] M. Hamdan Rasyid, Fikih Indonesia- Himpunan Fakta-Fakta Aktual, (Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2005), P. 95
[11] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, (Jakarta : Mizan, 1999), P. 95
[12] Hasbi ash Shiddieqi, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Depag RI, 1989), P. 298
[13] Ibid, P. 288
[14] Al- Furqon Hasbi, Op. Cit, P. 4
[15] Ibid, P. 47
[16] Imam Sayid Bakri Syatha, Kitab I’anat-ath-thaalibin Juz 4, (Indonesia: Da’ru Ahya al- Kutub Arabiyah, 1879), P. 48
[17] Rasyid, Op. Cit, P. 16

Menghilangkan Komedo Tanpa harus ke salon

menghilangkan komedo tidak emudah seperti menghilangkan noda pada pakaian. Memerlukan perawatan khusus, supaya komedo bisa benar-benar hilang dan tidak merasakan sakit ketika komedo mulai dihilangkan.

Bagi yang terbiasa atau tahan sedikit sakit dalam proses pengangkatan komedo sih... no problem, tapi ada solusinya dengan cara yang bisa dilakukan dirumah tanpa harus pergi ke salon. Cara menghilangkan komedo yang relatif tidak mengeluarkan biaya yang banyak dan hemat waktu, hanya sedikit membutuhkan waktu, kesabaran dan continue. Simak terus uraian dibawah tentang menghilangkan komedo tanpa harus pergi ke salon yang dikutip dari wolipop.



Menghilangkan Komedo

 

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghilangkan komedo tanpa pergi ke salon :
  • Scrub. Menscrub wajah terutama dahi, hidung dan dagu, karena 3 tempat ini merupakan tempat tumbuhnya komedo. Menscrub wajah bermanfaat untuk menghilangkan sel kulit mati dan menmbuhkan sel kulit baru. Sel kulit mati jika tidak diangkat akn memperburuk komedo. Pilih scrub khusus untuk wajah.
  • Baking Soda. Caranya : Siapkan 2 sendok makan baking soda, campur dengan sedikit air, sampai membentuk seperti pasta. Oleskan pada wajah yang berkomedo, diamkan selama 20 menit, lalu bilas. Baking soda berfungsi menyerap kelebihan minyak yang terkandung dalam kulit wajah, mengahapus bakteri, serta menghilangkan komedo yang membandel.
  • Pasta Gigi. Caranya : Oleska sedikit pasta gigi bagian wajah yang berkomedo. Diamkan sampai kering, lalu bersihkan dengan handuk halus yang telah dicelupkan pada air hangat. Pasta gigi akan memudahkan komedo untuk dihilangkan.
  • Lidah Buaya. Caranya : Ambil gel dari lidah buaya dan oleskan pada wajah yang berkomedo. Diamkan selama 10 sampai 15 menit. Kandungan lidah buaya bisa menghaluskan dan menyegarkan kulit.
  • Krim Jerawat. Pilih krim yang mengandung benzoil peroksida yang bisa untuk membunuh bakteri, menyerap minyak, serta cepat menghilangkan komedo serta jerawat.
  • Kulit Jeruk. Caranya : Blender kulit jeruk dan beri sedikit air sampai kental. Oleskan pada wajah yang berkomedo. Biarkan semalaman dan bilas dengan air pada esok paginya. Kulit jeruk akan membuka pori-pori dan mengeluarkan komedo yang tersembunyi di balik kulit.  
Apapun cara menghilangkan komedo diatas yang Anda pilih, sebaiknya akhiri dengan perawatan menggunakan Handuk Hangat. Caranya : Rendam handuk dengan air hangat lalu letakkan handuk ke atas permukaan wajah berkomedo. Panas pada handuk membantu menghilangkan perih saat mengelupaskan komedo, dan mengurangi  infeksi akibat pengangkatan komedo.

Semoga Anda bisa terbebas dari komedo yang sangat mengganggu kecantikan wajah Anda. Penanganan yang tepat akan mempermudah dalam proses penghilangan komedo. Semoga ulasan tentang Menghilangkan Komedo diatas bisa bermanfaat. Baca juga tentang MAnfaat Telur yang bisa memberi inspirasi Anda, untuk selalu mengikut sertakan telur dalam menu harian.